PPKM Darurat Berlaku, Pemerintah Kembali Gulirkan Bansos Covid-19

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. Foto : Merdeka.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021. Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, kebijakan bantuan sosial akan digelontorkan.

BACA JUGA:   Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM Darurat, Pemko Batam Evaluasi dan Kaji Ulang Dulu

“Jadi Bansos akan digulirkan lagi,” kata Luhut saat jumpa pers daring, Kamis (1/7).

Menurut Luhut, pemerintah masih memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan yang terdampak. Karenanya, Luhut menegaskan, agar tidak ada narasi yang membohongi rakyat terkait hal tersebut.

BACA JUGA:   Jika Kasus Covid-19 Turun, Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Darurat 26 Juli

“Jangan kita bohongi rakyat, ekonomi mengalami keberhasilan, presiden berhasil menavigasi, pemerintah telah berkoodinasi bansos, terutama masyarakat menengah ke bawah yang menurut Presiden harus betul dilindungi,” jelas Luhut.

Luhut percaya dengan PPKM darurat ini, pemulihan kesehatan dan ekonomi dapat lebih baik. (*)

BACA JUGA:   Petugas Posko PPKM Darurat Tutup Pintu Masuk Pasar di Tiban Center, Puluhan Pedagang Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *