OTT Oknum ASN SKIPM, Ditreskrimsus Polda Kepri Beberkan Kronologi Penangkapan

Bataminfo.co.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pria berinisial WD yang merupakan oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam wilayah kerja Pelabuhan Sagulung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Apri Fajar Hermanto didampingi oleh Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar dan Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKP Restia Octane Guchy saat press release pada Jum’at (4/6/2021) di Media Center Mapolda Kepri.

BACA JUGA:   Pemko Batam Minta Pengelola Rumah Makan dan Hiburan Tak Langgar Protkes

“Berdasarkan dari laporan masyarakat, pada Jum’at (21/5/2021) sekira pukul 13.50 WIB, kita berhasil amankan salah seorang oknum ASN SKIPM inisial WD yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar terhadap pelaku usaha eksportir udang ke Singapura di Morning Bakery KBC Batam Center,” ujar Apri.

Lanjutnya, dari pengakuan WD, dia telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam.

BACA JUGA:   STQ VIII Tingkat Kota Batam Resmi Dimulai

“Dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,” bebernya.

“Laporan exsport udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 unit handphone dan tas sandang yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD 16.636,” tambahnya.

Tersangka WD sudah menerima uang tersebut sebanyak 4 (empat) kali sejak dari bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021.

“Dibulan Februari Rp 5.410.000, bulan Maret Rp 3.560.000, bulan April Rp 7.970.000 dan bulan Mei Rp 12.450.000. Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Wako Batam Salurkan Beras PPKM dari Pemerintah Pusat untuk Masyarakat Batu Aji dan Nongsa

Adapun pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka sudah menjadi PNS sejak tahun 2005 dan kita akan terus mendalami kasus korupsi ini,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *