Miliki Putaw 54,42 Gram, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi

S alias K, pemilik narkotika jenis Putaw yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam : Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial S alias K atas kepemilikan narkotika jenis Putaw.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit I Ditresnarkoba dari masyarakat ada seseorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis Putaw.

BACA JUGA:   Awasi Kepatuhan Pelaku Usaha, Tim Pemko Batam Temukan Tempat Usaha Masih Abai Terapkan Protokol Kesehatan

“Informasi itu diterima pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim kemudian melakukan penyelidikan. Sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K,” ujar Harry Goldenhardt, Selasa (25/5/2021).

Tim kemudian melakukan penggeledahan di badan tersangka. Dan menemukan narkoba jenis Putaw yang disimpan dalam celana yang digunakan pria tersebut.

BACA JUGA:   Bentuk Kepedulian, Sahabat Hijrah Batam Jalankan Program Babejamal

“Narkoba itu ditemukan di celana bagian pinggang. Dan ia mengakui mengambil putawa atas perintah seseorang berinisial U yang saat ini menjadi DPO,” kata Harry.

Dari tangan pelaku, terang Harry, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening dibalut tisu putih dan hitam yang berisikan narkoba jenis Putaw dengan berat 54,42 gram, satu unit Handphone dan identitas diri.

BACA JUGA:   Berlangsung Dua Hari, Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *