Bansos Tunai Diperpanjang, Pencairan Mei Dirapel di Juni, Cek Faktanya Disini

Uang Rupiah, foto : istimewa

Bataminfo.co.id – Bantuan Sosial Tunai (BST) rencananya akan di perpanjang pemerintah pada Mei Hingga Juni 2021. Namun rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Meskipun begitu, kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang menerima bansos tunai. Pasalanya, bansos tunai ini sebelumnya direncanakan untuk tidak diperpanjang karena keterbatasan anggara.

“Iya (bansos tunai mau diperpanjang), tapi masih dalam pembahasan,” kata sumber Kemensos dikutip dari Okezone.

Ada sejumlah fakta menarik dari perpanjangan Bansos tunai ini. Berikut rangkumannya :

1. Harap Sabar, Penyaluran Bansos Tunai Akan Dirapel

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bansos tunai Rp300.000 diperpanjang hingga Juni 2021. Namun, bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia harus bersabar terlebih dahulu, karena pencairan bulan Mei akan dirapel di bulan Juni.

2. Tanggal Pasti Pencairan Belum Ditentukan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan bansos tunai akan diperpanjang selama 2 bulan.

BACA JUGA:   Marlin Bagikan 875 Paket Sembako dan 400 Masker Untuk Organisasi Perwata dan WI Kota Batam

Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan waktu pencairan dana segar tersebut. Pasalnya, hingga kini masih dalam pembahasan. “Saya belum dapat infonya (waktu pencairan bansos tunai),” katanya.

3. Masyarakat Diimbau Kawal Validitas Data Bansos

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menghimbau agar seluruh masyarakat sama-sama mengecek akurasi dan validitas data penerima bantuan langsung Pemerintah. Karena pengumpulan data dilakukan secara bottom-up atau dari tingkat RT hingga ke Kabupaten. Sehingga harus dikawal bersama-sama agar basis data yang ada bisa diandalkan seterusnya.

“Dampaknya kalau tidak akurat dan tidak valid ini beresiko mengurangi dampak kebijakan pemerintah. Basis data ini harus terus dikawal masyarakat bersama-sama tidak bisa mengandalkan dukcapil saja,” ujar Rizal.

4. Praktik Korupsi, Indikasi Bansos Tunai Belum Efektif

Sementara itu di sosmed ramai dibahas kabar korupsi bansos. Praktik korupsi menandakan belum efektifnya sistem penyaluan bantuan sehingga menjadi pertanyaan besar publik khususnya di sosmed. “Itu yang korupsi bansos Rp100 Triliun apa lanjut di bansos 2021? Kalau iya akan gawat karena efektivitasnya bakal rendah di masyarakat yang butuh,” ujar pengamat ekonomi Bhima Yudhistira saat dihubungi terpisah.

BACA JUGA:   BSU Pekerja Tahap II Segera Cair

Dia menjelaskan, besarnya dugaan korupsi bansos menunjukkan banyak bantuan pemerintah yang tidak efektif khususnya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Itu artinya tidak tepat sasaran dengan data yang compang-camping. Ini bukan saja soal kerugian negara, tapi juga masyarakat yang harusnya mendapatkan dukungan bantuan,” ujar Bhima.

5. Kebijakan Satu Data Harus Direalisasi Agar Data Bansos Valid

Pengamat IT Heru Sutadi menilai data yang akurat dan valid dalam pembagian bansos membuat kebijakan Satu Data harus dipercepat. Penyaluran bansos yang tepat sasaran masih jadi keraguan besar di tengah masyarakat.

“Data yang valid menjadi kendala di negeri ini. Sehingga, kebijakan satu data perlu segera direalisasikan,” ujar Heru saat dihubungi Okezone di Jakarta (21/5/2021).

BACA JUGA:   Pemko Batam Salurkan BST Kepada 22.301 Keluarga Penerima Manfaat

6. Data Lama Tidak Diupdate Sehingga Kurang Valid

Lebih lanjut dia menjelaskan tantangan data yang signifikan karena berbeda antar lembaga sehingga dibutuhkan waktu lebih panjang untuk eksekusi satu kebijakan. Berikutnya juga kualitas data yang juga tidak valid. “Ini karena data lama yang tidak diupdate atau bukan dari sumber langsung,” terangnya.

Ketersediaan data yang akurat akan memudahkan pimpinan negara dan daerah menghasilkan keputusan yang strategis khususnya dalam menyalurkan bansos untuk menjaga daya beli masyarakat.

7. Syarat Penerima Bansos Tunai

Dilansir dari Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, Rabu (19/5/2021), adapun syarat penerima BST adalah KPM yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS namun tidak terdaftar di KPM dan Program Sembako. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *