BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia, Enam Pelaku Ditangkap

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hendri Simanjuntak didampingi jajarannya menunjukkan batang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari enam tersangka sindikat Internasional. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional di wilayah setempat. Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti 20.192.88 gram.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Hendri Simanjuntak menuturkan pengungkapan pertama dilakukan jajarannya pada Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Tanjung Uban. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial LE (26) karena didapati membawa satu buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik teh China merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.168 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan, sekitar pukul 03.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (25) di Pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa petugas ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar Hendri, didampingi Kasi Wastahti, Ansar dan Plt Kasi penyidikan, saat menggelar jumpa pers di kantor BNNP Kepri, Selasa (4/5/2021) pagi.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Musnahkan 7,6 Kg Sabu dan 3.328 Butir Ekstasi Dari Empat Tersangka

Sedangkan pengungkapan kedua, lanjut Hendri, terjadi pada Sabtu (17/4/2021) di depan pelantat Pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh China merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 3.690 gram dari seorang pria berinisial AR (22). Namun, AR melakukan perlawanan dengan cara hendak menabrak petugas dengan sepeda motor yang digunakannya dan berhasil melarikan diri.

“Petugas kami kemudian melakukan pengembangan. AR pun akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukti RT 02 RW 06 Tanjung Riau, Kota Batam,” sebut Hendri Simanjuntak.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan Sabu 2,1 Kg dan 6,5 Kg Ganja

Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan petugas BNNP Kepri di perairan Tanjung Uban, Jumat (30/4/2021). Berawal dari informasi yang didapat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu, petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan dengan penyisiran didaerah tersebut. Dan menedapati sebuah Speedboat yang datang dari arah OPL Malaysia.

“Speedboat ini dikejar dan didapati tiga orang pria diatas kapal itu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan dua buah tas yang berisi sabu seberat 14.326 gram,” Ucap Hendri.

Petugas BNNP Kepri sedang menyusun barang bukti sabu pengungkapan dari enam orang tersangka sindikat Internasional. Foto : istimewa

Lanjutnya, saat petugas memindahkan satu tersangka berinisial RO (41) ke kapal milik petugas, tersangka melakukan perlawanan sehingga dua tersangka lainnya yang berada di Speedboat melarikan diri. Petugas pun kehilangan jejak kedua pelaku tersebut.

BACA JUGA:   Kejati Kepri Tenggelamkan Lima Kapal Pencuri Ikan

“Kasus ini dikembangkan, dan pada hari Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 15.50 WIB, yang rencananya sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam. Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26) sebagai penerima barang haram tersebut,” terangnya.

Kemudian, petugas kembali meringkus seorang pria berinisial DA (41) yang diketahui sebagai orang gudang di Perumahan Taman Batu Aji. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti sabu 8,88 gram.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *