Batam  

Dugaan Gratifikasi Oleh Tim Terpadu, Komisi I DPRD Batam Minta Pemko Evaluasi Lagi

Suasana RDP Komisi I DPRD Batam tentang penggusuran rumah warga RT 05 RW 01 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (28/4/2021). Foto : Pai/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan tentang penggusuran rumah warga RT 05 RW 01 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (28/4/2021).

RDP tersebut di gelar kembali lantaran masyarakat mendapati kejanggalan dari tim terpadu Pemerintah Kota Batam terkait anggaran yang digunakan tim terpadu dalam penggusuran tanggal 12 April yang lalu.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, dari hasil penjelasan warga yang terdampak dalam penggusuran itu, pihaknya mendapatkan adanya dugaan Gratifikasi oleh Tim terpadu.

BACA JUGA:   Jabatan Kapolresta Barelang Berganti

“Sesuai yang di sampaikan oleh Ditpam, bahwa mereka mengerjakan tugasnya untuk menggusur warga yang ada di ROW jalan tersebut, dengan menggunakan anggaran dari pihak perusahaan. Hal ini tentu sangat melanggar hukum pemerintah,” kata Budi

Dikatakan Budi, tidak ada dasar hukum yang membolehkan tim terpadu untuk menerima anggaran atau dana untuk pengerjaan tugas negara.

“Pada dasarnya, tim terpadu tidak boleh menerima uang atau dana dari pihak swasta dalam menjalankan tugas negara. Hal ini bertentangan dengan hukum, yang dimana kepentingan negara di campurkan dengan kepentingan swasta untuk memerdekakan satu pihak,” jelasnya.

BACA JUGA:   Peringati Hari Bumi 2024, Yayasan Citramas dan Pegiat Lingkungan Hidup Batam Tanam Seribu Pohon Mangrove dan 20 Bibit Pohon Langka

Ditempat yang sama, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, setiap kegiatan tim terpadu harus memiliki anggaran yang jelas dari pemerintah. Namun hal ini menjadi kejanggalan bagi masyarakat dalam anggaran penggusuran warga Tanjung Uncang.

“Saya pikir tim terpadu harus di evaluasi lagi. Kalau perlu dibubarkan kalau tidak mengikuti aturan yang benar benar dengan dasar hukum yang tepat,” ujar Urusan Sarumaha.

Ia juga mengatakan, terkait pemagaran yang melewati Row pembatas antara PL perusahaan dengan PL pemerintah harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Karena perusahaan sudah memagar dengan melebihi batas PL perusahaan.

BACA JUGA:   Apotek Kimia Farma Dirampok, Pelaku Gasak Uang Kasir dan Handphone

“Dimana dalam hal ini pun pemerintah sudah dua kali tidak mengindahkan surat dari Komisi I. Selain itu juga, dimana tanggung jawab dari BP Batam dalam menangani kasus ini, hadir pun tidak di RDP kita ini,” tuturnya.

Komisi 1 DPRD Batam berharap, Tim terpadu lebih bijak lagi menjalankan fungsinya. Tidak boleh melakukan Gratifikasi terhadap pihak lain yang di luar wewenang pemerintah. (Pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *