Bintan  

Puluhan Preman bertato Tutup Akses Jalan, Kampung Lome Gunung Kijang Mencekam

Petugas Kepolisian turun ke lokasi Kampung Lome, Gunung Kijang, untuk mencegah keributan antara petani dan preman suruhan PT BMW. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Bintan – Puluhan preman yang mengaku orang suruhan dari PT Buana Mega Wisata (BMW) menutup akses pintu masuk jalan warga, di Kampung Lome, Gunung Kijang, Sabtu (24/4/2021) kemarin.

Hal ini menyebabkan ratusan petani yang selama ini mengelola lahan tidak masuk karena dihadang para preman bertato. Akibatnya, suasana jalan raya Lome, Gunung Kijang, ramai dalam dua hari terakhir.

“Sudah tiga hari terakhir kami (Petani tempatan) tidak diperbolehkan masuk melintasi jalan. Kami dilarang dan dihadang oleh puluhan preman bertato yang mengaku suruhan dari pihak BMW,” ucap pak tua salah satu petani.

Dari Informasi yang diperoleh, sempat terjadi keributan antara petani dengan puluhan preman sewaan (suruhan) PT BMW. Puncaknya terjadi pada Sabtu (24/04/21) sore.

Dalam peristiwa ini terlihat Ratusan petani berkumpul untuk menghancurkan portal dan pos yang dibangun oleh pihak PT BMW. Pos itu berdiri di pintu masuk menuju lahan (Kebun red) petani.

BACA JUGA:   Mahasiswa, Buruh, Aktivis Hingga Petani Akan Gelar Demo Nasional 19-20 Mei

Namun upaya warga ini cepat diketahui pihak kepolisian hingga ada warga yang melapor.

Mengetahui adanya perselisihan antara petani dan preman sewaan PT BMW, puluhan polisi berseragam dari Polres Bintan dan dari Polsek Gunung Kijang langsung melakukan pengamanan Antisipasi

Ariun (37 tahun), salah satu petani mengaku sudah bertahun-tahun ia memanfaatkan lahan negara yang diterlantar itu, sebelumnya tidak ada pihak-pihak yang melarang ia masuk ke kebun yang ia kelola.

“Tiga hari lalu pagi-pagi sekali saat saya mau menanam pisang, tiba- tiba portal jalan ditutup. Kami dihadang puluhan preman bertato sewaan PT BMW, lalu melarangnya untuk tidak boleh masuk.

“Sekarang kami (petani) ingin agar portal dan pos yang dibangun PT BMW dimusnahkan,” kata Ariun didepan petugas Kepolisisan yang didukung tepuk tangan ratusan petani lainnya.

Selain itu, para petani juga mengaku heran, kok PT BMW bisa mengklaim itu lahan mereka sementara batas lahannya saja tidak ada dan sudah terbengkalai sejak tahun 1993 silam.

BACA JUGA:   Kembali Aktif, Apri Sujadi Pimpin Rapat Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru

Menurut UU Agraria, alokasi lahan untuk perusahaan hanya berlaku 20 tahun. Ini sudah hampir 30 tahun ditelantarkan, hingga merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendukung penuh pihak PT yang menjalankan amanah sesuai dengan peruntukannya, tidak merugikan negara dan juga rakyat.

“Jika dikatakan pihak PT BMW memiliki ijin HGB, selama 30 tahun mana bangunannya,” tegas Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing saat bicara mewakili ratusan petani

Akhirnya perwakilan pihak petani dan perwakilan pihak PT dipertemukan di pos keamanan oleh pihak kepolisian. Hanya saja, dalam pembahasan sekitar 30 menit tidak ada kesimpulan yang di sepakati bersama.

Menangapi hal itu pihak Polres Bintan meminta agar perwakilan petani dan pihak PT BMW datang ke Polres Pada Senin (26/4/21) untuk menanyakan legalitas kedua belah pihak.

“Untuk sementara petani jangan masuk dulu ke portal yang sudah ada sampai ada kejelasan pertemuan yang akan kita gelar di Polres Bintan,” Kata Kabag Ops Polres Bintan AKBP Sembiring dalam mediasi itu.

BACA JUGA:   Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal di Berakit Bintan

Permintaan pihak polres ini sempat ditolak petani karena jika kebun mereka tidak dilihat, menurut petani tentu tanaman dan ternak-ternak mereka akan terancam.

“Kita tidak akan masuk ke portal sampai hari senin, menjelang pertemuan kedua belah pihak di Polres Bintan,” ucapnya.

“Kami juga meminta pihak kepolisian agar berlaku adil, seharusnya pihak PT BMW juga tidak boleh berada di lokasi itu dan bukan hanya kami saja,” celoteh seorang petani.

Untuk diketahui, dalam peristiwa ini ada dugaan PT BMW telah melanggar UU Pokok Agraria no 5 Th 1960 pasal, 27, 34 dan 40.

Ditambah pula PP nomor 11 tahun 2010 tentang pemanfaatan tanah telantar demi kemakmuran rakyat Indonesia di NKRI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *