Ingat! Perusahaan Swasta Wajib Bayar Full THR ke Karyawan

Uang Rupiah, foto : istimewa

Bataminfo.co.id – Pemerintah mengharuskan perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada perayaan hari besar keagamaan di tahun 2021 ini.

Sebab, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk membantu para pelaku usaha sejak tahun lalu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, bahwa berbagai insentif ini bahkan dilanjutkan di tahun ini. Selain itu ada juga insentif baru yang ditambahkan.

“Intinya setelah diberikan berbagai insentif ini, Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di ramadhan tahun ini,” ujar Susi dalam Rakernas Kemenhub pekan lalu.

BACA JUGA:   Hore! Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Cair Usia 56 Tahun

Susi menjelaskan, berbagai insentif tersebut seperti dibidang perpajakan yang telah dilakukan sejak tahun lalu. Mulai dari pembebasan PPh pasal 21, PPh 22 Impor hingga Pajak UMKM.

Untuk tahun ini, stimulus terbaru yang diberikan berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai dari 25% hingga 100%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

BACA JUGA:   Ini Besaran THR yang Diterima Presiden Jokowi Pada Lebaran 2021

Dengan ketentuan untuk pembelian kendaraan baru yang memiliki kapasitas silinder hingga 2.500 cc dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

Diskon PPnBM ini 100% berlaku Maret-Mei, diskon 50% Juni-Agustus dan diskon 25% untuk periode pembelian September-Desember.

Kemudian ada juga insentif untuk pembelian rumah tapak jadi. Dimana Pemerintah memberikan diskon PPN 10% untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp 2 miliar.

BACA JUGA:   Mei 2021, Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan di 34 Provinsi

Sedangkan sejak tahun lalu sudah diberikan stimulus kepada UMKM melalui relaksasi kredit hingga bantuan pembiayaan. Insentif ini pun dilanjutkan hingga tahun ini.

“Selama pandemi berbagai insentif telah diberikan mulai dari PPnBM mobil, rumah, relaksasi kredit, penjaminan kredit, dukungan beberapa sektor dan kita mewajibkan THR dibayar secara penuh,” jelasnya. (*)

Sumber : cnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *