Polisi Ringkus Dua Pria di Batam Pemilik Sabu dan Pil Ekstasi di Hotel

ilustrasi Sabu dan Pil Ekstasi. Foto : titiknol

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus dua orang pria disalah satu Hotel di daerah Nagoya, Kota Batam, belum lama ini.

Dari dua pria tersebut yakni GJE (40) dan S (47). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu gram dan 462 butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA:   UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20.651 Ribu

“Tim amankan pelaku pertama inisial GJE (40) di kamar 414 Hotel Batam Star kawasan Nagoya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 17 butir yang disimpan dalam sebuah tissue,” ujar Harry pada Senin (21/3/2021) siang.

Lanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S (47) yang berada di Parkiran Hotel Namii.

BACA JUGA:   Soroti Kerusakan Hutan Produksi, Komisi 3 DPRD Kepri dan DLHK Sidak Langsung ke Rempang Galang

“Dari pelaku S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi. Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 gram narkotika jenis sabu,” bebernya.

“Untuk pelaku GJE merupakan residivis dikasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan,” sambungnya.

BACA JUGA:   Tim Relawan Kansa Peduli Gelar Aksi Galang Dana Untuk Semeru di Depan Kantor Camat Bengkong

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *