Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Batam, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Polda Kepri merilis pengungkapan kasus curanmor. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan eempat orang pelajar yang melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Gokdenhardt mengatakan, kasus ini berdasarkan dari 5 (lima) Laporan Polisi (LP), 3 LP dari Polsek dan 2 LP SPKT Polda Kepri.

“Kita mendapatkan lima LP dan lima korban dengan TKP berbeda,” ujar Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (17/3/2021) siang di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri.

BACA JUGA:   Ini Modus Pelaku Curat 25 TKP di Batam yang Ditangkap Polda Kepri

Lanjutnya, dari 5 LP curanmor, keempat pelaku yang diamankan yakni YF (17), PP (15), ES (16), dan MF (17). Satu diantaranya yakni ES  merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada bulan Februari lalu.

“Modus pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengamati sasaran pada malam hari. Setelah merasa ada kesempatan, tersangka menjalankan aksinya,” ujar Harry.

BACA JUGA:   Pemuda di Batam ini Curi Mobil untuk Bergaya

Seementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menambahkan, keberhasilan berawal dari informasi yang masuk pada jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa (16/3/2021) pukul 16.00 WIB, yang mana mendapat informasi akan ada transaksi di warung dekat jembatan dua Barelang.

“Petugas melakukan penyelidikan, sehingga dilakukan pengamatan disekitar TKP. Dilokasi terdapat tersangka YF dan selanjutnya, datang tersangka lainnya menggunakan 4 unit sepeda motor,” ujar Arie Dharmanto.

BACA JUGA:   Mayat Pria di TPA Punggur, Dirkrimum : Diduga Pelaku Sudah Kabur Keluar Batam

Lanjut Arie, setelah mengamankan pelaku, tim melakukan pengembangan, sehingga pada pukul 02.00 WIB pagi ini, tim amankan 7 (tujuh) unit sepeda motor lainnya ditempat kumpul tersangka di Batuaji.

“Tim amankan barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor, 4 (empat) dipakai pelaku dan 7 (tujuh) dari hasil pengembangan,” imbuhnya.

Terhadap ke empat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *