Ini Syarat Korban PHK Bisa Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto : Bisnis.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karywan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih di godok pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan RPP tersebut selesai pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan ada sejumlah syarat bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan manfaat dari JKP.

Salah satunya, karyawan tersebut harus terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ketentuan minimalnya masa kepesertaan 24 bulan, masa iur 12 bulan, membayar iuran berturut-turut enam bulan,” ucap Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, dikutip Rabu (20/1).

BACA JUGA:   Besok, BLT Pekerja Tahap III Cair

Nantinya, manfaat dari JKP akan diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Ida menetapkan beberapa kriteria PHK yang dimaksud.

Beberapa kriteria tersebut, antara lain karyawan terkena PHK karena perusahaan melakukan penggabungan atau perampingan atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan.

Lalu, perusahaan melakukan PHK lantaran membukukan kerugian, pailit, dan pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Manfaat JKP ini nantinya juga dikecualikan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.

BACA JUGA:   Per Oktober 2020, 155 Pinjol Terdaftar di OJK

“Untuk manfaatnya cash benefit dan pelatihan serta akses mencari kerja,” katanya.

Ida menyatakan manfaat JKP akan diberikan paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau upah rata-rata nasional. Sementara, sumber iuran program JKP ini berasal dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

Lebih lanjut, Ida menyebut program JKP di Indonesia akan mirip dengan Malaysia. Kemiripan terutama akan dilakukan dalam bentuk manfaat hingga durasi pemberian manfaat program.

BACA JUGA:   Pertumbuhan Ekonomi Kepri 6,90 Persen, Gubernur Ansar : Hasil Kerja Seluruh Pihak

Menurutnya, Malaysia menginisiasi program perlindungan bagi karyawan yang terkena PHK atau bagi pengangguran pada 2011 lalu. Namun, baru terimplementasi pada 2018.

“Di Malaysia manfaat programnya ada employment benefit, employment services, dan vocational training,” ucap Ida.

Manfaat tersebut diberikan dalam waktu enam bulan. Untuk menerima manfaat itu, peserta harus mengiur 12 bulan selama 24 bulan kepesertaan.

Sumber : CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *