Simpan 188 Gram Sabu, Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku di Kavling Bida Ayu

M, pemilik 188 graam sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial M pemilik 188 gram narkotika jenis sabu, di Kavling Bida Ayu Mangsang, Kecamatan Sei Beduk,Rabu (6/1/20210 lalu.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seorangg pria yang  memiliki narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:   23 Preman Ditangkap Polisi di Batam

“Informasi tersebut ditindaklanjuti denggaan penyelidikan. Tim Opsnal kemudian mendapati ciri-ciri dan mengamankan pelaku didepan rumahnya, sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Harry, Senin (11/1/2021).

Dari penggeledehan, sambung Harry, ditemukan satu bungkus yang berisi dua paket sabu masing-masing memiliki 100 gram dan 88 gram. Sabu tersebut disembunyikan tersangka dilemari bawah tempat pencucian piring.

BACA JUGA:   Sejumlah Pengurus DPD dan Anggota Partai Ummat Kota Batam Mengundurkan Diri

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor gguna proses penyidikan lebih lanjut,” ucaap Harry.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:   Posisi Wakapolda Kepri Juga Berganti

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, penjara 20 tahun atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *