Kejati Kepri Tenggelamkan Lima Kapal Pencuri Ikan

Lima KIA asal Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menenggelamkan lima Kapal Ikan Asing (KIA), barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan, di sekitar Perairan Pulau Abang, Senin (28/12/2020) sore.

Lima Kapal tersebut merupakan penanganan tindak pidana perikanan Kejari Karimun yang telah berkekuatn hukum tetap. Kapal tersebut diantaranya empat KIA asal Vietnam dan satu KIA asal Malaysia.

Adapun kelima kapal yang ditenggelamkan ini di antaranya KG 94094 TS dengan terpidana Ngo Van Dung berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinag No. 27/Pid.Sus-PRK/2020/PN.TPG Tanggal 02 September 2020. Kemudian, KG f90746 TS dengan terpidana Nguyen Van Quyen berdasarkan putusan pengadilan perikanan PN Tanjungpinang No.26/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020.

BACA JUGA:   Kejati Kepri Jebloskan 10 Tersangka Korupsi IUP-OP Bauksit ke Rutan, Dua Orang Mangkir

KM PKFA 8777 dengan terpidana Yelwin Oo berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.23/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020. KG 95551 TS dengan terpidana Le Thanh Sang berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.25/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020.

BACA JUGA:   Dua Oknum Kejaksaan Terjaring OTT di Bintan

Terakhir KG 85572 TS dengan terpidana Nguyen Huu Phuoc berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.24/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020 yang amar putusannya kapal ikan tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono menuturkan penenggelaman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada nelayan asing yang sering melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Ia menyebutkan penenggelaman tersebut, kejaksaan tidak menggunakan bom. Namun, dengan cara membocorkan lambung kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan perlahan.

BACA JUGA:   Kejati Kepri Dikabarkan Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi TPP ASN Wali Kota Tanjungpinang, JPKP: Kami Laporkan ke Kejagung RI

“Lambung kapal ini sudah di cor dan isi pasir agar tenggelamnya lebih cepat. Yang jelas proses penenggelaman ini tidak merusak terumbu karang. Dan, secara tidak langsung kapal yang ditenggelamkan ini dapat dimanfaatkan ikan-ikan kecil sebagai rumah baru mereka,” ujar Hari. (cr02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *