Jaksa Layangkan Surat ke Mantan Direktur BUMD Bintan

Kejari Bintan merilis penetapan tersangka korupsi di tubuh BUMD Bintan. Foto : Yul/BI

Bataminfo.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Kabupaten Bintan, RIS tersangka kasus dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP), Senin (28/12/2020).

Seperti diketahui, RIS sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan medis. Namun, saat ini ia sudah negatif Covid-19 dan dinyatakan sembuh.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan Senopati membenarkan bahwa mantan Direktur BUMD Bintan tersebut telah dinyatakan sembuuh dari Covid-19. Sehingga pihaknya melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Dan Dittipidnarkoba Berhasil Gagalkan ± 8,3 Liter Ekstasi Cair yang Masuk Kawasan Pabean Melalui Paket Barang Kiriman

“Berdasarkan surat keterangan dari dokter yang merawat dia dan dua kali dilakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19. Maka yang bersangkutan sudah dinyatakan sembuh,” ujar Senopati.

Dikatakan Senopati, dalam  surat yang dikirimkan pihaknya, yang bersangkutan diminta  hadir pada Senin (4/1/2021) mendatang, untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA:   Kasus Barang Kena Cukai Bupati Bintan, Negara Rugi Rp250 Miliar

“Surat pemanggilan sudah kami kirimkan hari ini, dan sudah diterima oleh tersangk,” ucap Senopati.

Diberitakan sebelumnya, dua mantan pejabat PT Bintan Inti Sukses (BIS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bintan, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Kejari Bintan, Kamis (10/12/2020).

Dua orang tersebut yakni mantan Dirut PT BIS berinisial RSL, dan Kepala Divisi Keuangan berinisial TR. RSL diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD di Kabupaten Lingga.

BACA JUGA:   Mantan Kadishub Pemko Batam Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek Tahun 2016-2017.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, jo Pasal 3 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr02)