Staff Honorer SMK Bintan Curi Uang SPP Siswa

 

Bataminfo.co.id, Bintan – Seorang Staff Honorer salah satu SMK yang juga mantan siswa di sekolah tersebut di Kecamatan Bintan Bintan Utara kabupaten Bintan ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP sekolah tersebut, tersangka berinisial Z (20) saat ini dalam proses penyidikan.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H, Jumat (22/3/2024).

 

“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, kata Kapolsek Bintan Utara.

BACA JUGA:   Jaksa Agung Lantik Gerry Yasid Sebagai Kajati Kepri

 

Kompol Suwitnyo menerangkan bahwa tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang, selanjutnya setelah kami menerima laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu, terangnya.

 

Setelah tersangka ditangkap kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z dia (tersangka) mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK, tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat Sekolah sedang libur.

BACA JUGA:   Jawaban Pemerintah Sekaligus Pembentukan Pansus Perda FP4GNPN

 

“Cara pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka, setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000.-“, kata Kapolsek menerangkan.

BACA JUGA:   Kecanduan Judi Online Seorang Pria Nekat Kuras ATM Rekan Kerja Puluhan Juta Rupiah

 

Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp. 500.000.- sehingga waktu ditangkap uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp. 18.500.000.- dan kami sita sebagai Barang Bukti, terang Kompol Siwitnyo.

 

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *