Bataminfo.co.id, Batam – PT Artha Utama Propertindo selaku developer Apartemen Formosa Residence melakukan serah terima kunci lima unit kepada konsumen secara simbolis, Senin (28/12/2020) siang. Serah terima unit apartemen ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Direktur PT Artha Utama Propertindo, Meiki Ng, B.Sc mengatakan serah terima ini menjadi bukti nyata dari komitmen pihaknya kepada konsumen. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap bisnis properti secara keseluruhan.
“Hari ini kita melaksanakan Soft Opening dan melakukan serah terima unit kunci apartemen kepada kostumer secara simbolis. Dan nantinya akan dilaksanakan secara bertahap kepada yang lainnya,” ujar Meiki di Apartemen Formosa Residence.
Dikatakannya, Handover Ceremony ini adalah bukti komitmen serta keseriusan dari pihaknya dalam mengembangkan proyek apartemen 36 lantai dengan 468 unit yang berada di kawasan Nagoya yang merupakan pusat Kota Batam.
“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pembeli, secara khususnya dan masyarakat umum dimana telah ikut membantu dan mendukung saat pembangunan hingga selesai,” ungkapnya.
“Tidak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dan mendukung kami selama ini yaitu Pemko Batam, BP Batam, dan instansi lainnya,” sambungnya.
Meiki juga mengungkapkan, Formosa Residence akan menjadi ikon baru Kota Batam karena berdiri ditempat yang sangat strategis.
“Formosa Residence dikelilingi banyak Mall, dengan cukup beberapa menit langsung sampai dan juga berdekatan dengan pusat kuliner serta pusat elektronik di Kota Batam,” bebernya.
Apartement mewah ini juga dilengkapi dengan beragam fasilitas seperti kolam renang, fitness, sauna, dan sebagainya.
“Disamping itu, apartement ini memiliki tempat parkir yang luas, koridor yang luas, suasananya yang nyaman dan sejuk. Sesuai dengan motto kami adalah memuaskan konsumen atau memprioritaskan kenyamanan pembeli-pembeli unit Apartement Formosa Residence,” tuturnya.
Ditempat yang sama Dipo Septiawan selaku Kuasa Hukum Apartement Formosa Residence juga mengatakan dalam hal legalitas, semua sudah lengkap dan pembeli unit tidak perlu khawatir.
“Untuk pembeli unit tidak usah khawatir, karena mulai dari izin ketinggian bangunan, izin mendirikan bangunan, penetapan lokasi, fatwa planologi dan sebagainya,” ujar Dipo.
Ayo buruan masih sisa beberapa unit lagi, bisa langsung menghubungi marketing gallery kami di PT Artha Utama Propertindo, Nagoya Batam atau bisa hubungi ke 0812 7560 9119. (yog)