Dugaan Korupsi di BUMD Bintan, Jaksa Selamatkan Uang Negara Rp 900 Juta

Kejari Bintan merilis penetapan tersangka korupsi di tubuh BUMD Bintan. Foto : Yul/BI

Bataminfo.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 900 juta dari 1,7 miliar dari pengungkapan kasus dugaan korupsi Investasi jangka pendek tahun 2016 – 2017 di PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Pemkab Bintan.

Dalam kasus ini, Korps Adhiyaksa telah menetapkan dua orang tersangka yakni RSL mantan Direktur PT BIS dan Kepala Divisi Keuangan berinisial TR. RSL diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD di Kabupaten Lingga.

“Baru Rp 900 juta yang berhasil diselamatkan, masih ada sekitar Rp 864 juta yang akan kami selamatkan dari kasus tersebut,” kata Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo, Senin (14/12/2020).

Sejauh ini, sambung Sigit, baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkin tersangka akan bertambah, tergantung hasil penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja ke Jakarta 

“Jadi tidak hanya menetapkan tersangka. Kami juga berupaya melakukan pemulihan keuangan negara dari pengungkapan ini,” tegas Sigit.

Seperti diketahui, kronologi kasus ini berawal dari pembentukan PT BIS berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010.

PT BIS dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan, sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.

BACA JUGA:   Ketua Panti Asuhan di Batam Cabuli Santrinya

Pada tahun 2015 dana penyertaan modal Pemda Bintan yang ada pada rekening PT BIS sekitar Rp3,6 miliar telah dikelola oleh RSL dan TR. Namun, digunakan di luar maksud dan tujuan perusahaan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh Dewan Komisaris PT BIS.

“Atas seluruh kegiatan RSL dan TR tersebut, hingga tahun 2020 modal PT BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,7 miliar,” ungkap Sigit.

Kedua tersangka disangkakan telah memperkaya orang lain atau korporasi, hal ini sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:   BREAKING NEWS! 35 Motor Diduga Hasil Tindak Kejahatan Diamankan Polsek Galang

Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 99 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *