Batam  

Imigrasi Deportasi Tujuh WNA di Batam

Imigrasi Kelas I TPI Batam menggelar konfrensi pers terkait pendeportasian 7 WNA. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, 1 WNA asal Malaysia dan 1 WNA Nigeria dideportasi ke negara asalnya.

Mereka di deportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Adapun para WNA yang di deportasi tersebut berinisial SK, MR, MS, KT dan MF asal Bangladesh. Kemudian ada AU asal Nigeria dan MM asal Malaysia.

BACA JUGA:   Polsek Lubuk Baja Bagikan Sembako dan Masker Kepada Masyarakat Bukit Timur Tanjung Uma

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Bidpray Situmorang menuturkan para WNA itu di deportasi karena masa izin tinggal mereka di Indonesia telah habis.

“Untuk WNA Nigeria merupakan limpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. WNA Nigeria itu telah melanggar tindak pidana umum dalam pasal 378 KUHP berupa tindak pidana Penipuan. Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun,” ujar Bidray Situmorang, saat konfrensi pers, Jumat (11/12/2020) di media centre Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

BACA JUGA:   Mahasiswa Batam Gelar Baksos hingga Semprot Disinfektan di Rumah Ibadah

Dikatakannya, untuk WNA Nigeria di pulangkan negara asalnya dengan dilakukan pemindahan terlebih dulu ke Rudenim, Jakarta. Sedangkan WNA Malaysia, akan di pulangkan melalui jalur laut dengan kapal.

“WNA Nigeria dilakukan penerbitan ulang paspornya. Baru setelah itu di pulangkan ke negara asalnya. Begitu juga dengan WNA Bangladesh,” ucapnya.

BACA JUGA:   Mikol dan Rokok Ilegal Milik Jaenal Jae Dimusnahkan

Sebelum di deportasi para WNA tersebut akan dilakukan rapid test dan PCR Covid-19. Semua biaya yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pihak penjamin. (cr01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *