Batam  

Selundupkan BBM, Kapal Tanpa Nama Diamankan Dirpolairud di Batam

Kapal tanpa nama yg diamankan Ditpolairud Baharkam Polri karena menyelundupkan BBM. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Perairan Batu Berhenti Kecamatan Belakang Padang, Batam pada Kamis (1/10/2020) sore.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, personel amankan 1 (satu) unit kapal tanpa nama yang tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar.

“Kita berhasil mengamankan satu unit kapal pengangkut BBM jenis solar ilegal yang tanpa dilengkapi SPB dari Syahbandar,” ujar Dirpolairud Polda Kepri pada Sabtu (5/12/2020) sore.

BACA JUGA:   Kapolresta Barelang Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan yang Digagas Wako Rudi

Lanjutnya, karena tidak adanya SPB dari Syahbandar, kita amankan kapal dan muatan beserta ABK untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“KM tanpa nama beserta muatannya kita amankan, dan nahkoda kapal yang bernama Chrismion beserta 3 (tiga) ABK kita bawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam,” bebernya.

Berdasarkan keterangan dari Nakhoda dan ABK, muatan BBM jenis solar yang berada di tangki kapal tersebut diambil dari kapal yang berada di Perairan Batu Berhenti.

BACA JUGA:   Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 252 Unit Handphone di Batam

“Muatan tersebut dibeli oleh M Amin Hasibuan selaku salah satu dari ABK tersebut serta merangkap sebagai pengurus muatan dimana BBM tersebut akan dijual kembali ke Erwin selaku pemilik kapal dan sekaligus penampung BBM jenis Solar Ilegal,” ungkapnya.

Pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka bernama Erwin pemilik kapal tanpa nama.

“Erwin sebagai pemilik kapal tanpa nama dan penampung solar ilegal berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Barelang, yang mana sebelumnya Polairud Polda Kepri sudah keluarkan surat DPO,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Maraknya Kenalakan Remaja, Polsek Bengkong Beri Sosialisasi di SMPN 30 Batam

Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Migas dan/atah Pertolongan Jahat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 480 ke – 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 56 ke – 2 KUHPidana. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *