Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – IR, oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, di sebuah Hotel di Jalan Agus Salim, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
IR terjaring operasi pekat bersama seorang wanita berinisial MN. Dalam penangkapan tersebut, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Hanya saja polisi menemukan alat isap sabu. Diketahui oknum pegawai KSOP bersama perempuan tersebut baru menggelar pesta sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan penangkapan oknum pegawai KSOP tersebut. Ia menuturkan saat penangkapan, pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Pihaknya hanya mengamankan barang bukti alat hisap sabu.
“Barang bukti sabu nihil, tes urine positif. Kami masih menyelidiki dia dapat barang haram darimana. Sedangkan untuk proses selanjutnya, diserahkan ke IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) untuk rehabilitasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Tanjungpinang, Mappeati mengatakan ia mengetahui oknumnya pegawainya diamankan polisi dua hari setelah penangkapan.
“Saya tahu saat saya bertanya kepada staff lainnya, bahwa dia diamankan polisi akibat narkoba,” ucapnya.
Dijelaskan Mapeatti, akibat perbuatannya, oknum tersebut pun akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat, pemindahan tugas.
“Sanksi tersebut diberikan usai dia menjalani rehabilitasi,” ucapnya. (cr02)