Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36, 6 kilogram, Rabu (25/11/2020). Sabu tersebut merupakan pengungkapan dari dua kasus dengan empat orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator, disaksikan perwakilan dari Diresnarkoba Polda Kepri, pihak Kejaksaan, Direktur Bubu Bandara Hang Nadim, dan keempat tersangka yakni S (49), A (46), I (34) dan E (43).
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menuturkan sebelum dimusnahkan, dari pengungkapan yang di Batu Besar Nongsa, sabu tersebut disisihkan sebanyak 1.138,22 gram, sedangkan dari pengungkapan di Bintan disisihkan 9,536 gram. Hal itu untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Pengungkapan pertama di Batu Besar Nongsa, kami berhasil meringkus tiga tersangka dengan barang bukti 34.849 gram sabu. Pengungkapan kedua di Bintan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan BB 3.036 gram,” ujar Kepala BNNP Kepri didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari pada Rabu siang.
Keempat tersangka, terang Richard, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009.
“Mereka terancam hukuman seumur hidupatau mati,” pungkas Richard. (yog)