Polisi Ungkap Kasus Orang Jual Orang di Batam, Tiga Pelaku Diamankan

Polda Kepri merilis pengungkapan kasus TPPO, Selasa (3/11/2020). Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau meringkus tiga orang tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni FA, DW, SG. Petugas juga berhasil menyelamatkan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dipekerjakan ke negara Dubai dan Singapura.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, menuturkan pengungkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa adanya tempat penampungan PMI illegal di Perum Cipta Emerald Batam Center.

BACA JUGA:   Niat Naik Haji, Nenek Dika Jualan Buku Agama Selama 10 Tahun

“Kami lakukan penyelidikan, pada (27/10/2020) pukul 16.00 WIB dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 (dua) orang perempuan calon PMI Ilegal dan 1 (satu) orang pengurus yang berinisial SC,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Selasa (3/11/2020).

Lanjut Ruslan, tim berhasil amankan 1 (satu) orang pengurus dan 2 (dua) orang korban. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, tim berhasil menemukan 10 orang calon PMI Ilegal yang sedang ditampung beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA.

BACA JUGA:   Tertimbun Tanah Longsor, Dua Pekerja Bangunan di Batam Ditemukan Tewas

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook dengan akun Lowongan Kerja Batam,” ucap Ruslan.

Ruslan juga mengatakan, korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 6 juta perbulan.

“Korban diiming-iming gaji Rp 6 juta perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian pekerjaan tersangka selama 2 (dua) tahun ini,” bebernya.

Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja migran, tersangka inisial DW dan SC berperan perekrut dan penampung Pekerja Migran.

BACA JUGA:   Selundupkan Sabu, Oknum Petugas Dishub Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 (empat) unit handphone, 9 (sembilan paspor) dan surat-surat penting lainnya.

Para tersangka telah melanggar pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI tahun 2017 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *