Perempuan Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam media visit ke Berita Satu Media Holdings, Jakarta, Rabu (8/7/2020). SP/Joanito De Saojoao.

Bataminfo.co.id, Jakarta – Seorang perempuan berinisial VE (36), penyebar berita bohong atau hoaks Undang – Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR, ditangkap polisi. Pasalnya hoaks tersebut diyakini menjadi bahan bakar provokasi aksi massa.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pelaku yang ditangkap adalah pemilik akun Twitter @videlyae. Ia dibekuk di Makassar pada Kamis (8/10/2020).

BACA JUGA:   Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Batam, Empat Orang Ditangkap

“Anggota ke sana, kemudian kita lakukan penyelidikan di sana. Motif dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku menyebarkan hoaks 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi,” kata Argo.

Provokasi itu misalnya hoaks uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus, semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Menurut Argo UU Cipta Kerja sebenarnya tidak seperti yang disebarkan @videlyae.

BACA JUGA:   Jawab Kritik Omnibus Law UU Cipta Kerja, ini Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi

Seperti diberitakan sejumlah daerah memanas terkait UU yang dinilai merugikan pekerja itu. DKI, Jabar, Yogya, hingga Jatim rusuh saat aksi menggelar aksi Mosi Tidak Percaya kepada DPR RI dan Pemerintah.

Buruh juga menggelar mogok nasional di Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

BACA JUGA:   Demo Buruh di DPR RI, Serukan Kembali Penolakan UU Cipta Kerja

Sumber : Beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *