Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polsek Bengkong

MZ (19), pelaku rudapaksa yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bengkong. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – MZ (19), pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur ditangkap unit Reskrim Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri mengatakan terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban Bunga (15), dari laporan yang dilayangkan orang tua korban.

BACA JUGA:   Baru Pulang Antar Makan Suami, Seorang Perempuan Kena Jambret di Bengkong

“Pada 2 Agustus yang lalu, tersangka berinisial MZ (19) mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ujar Yuhendri pada Senin (5/10/2020) siang.

Lanjut Yuhendri, dari pengakuan tersangka telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:   Bobol Berangkas Tempat Kerjanya Sendiri, Dua Pemuda di Batam Diciduk Polisi

“Lakukan hubungan seksual tiga kali di rumah tersangka dan di Hotel Golden Bay Bengkong,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81, 81 UUD perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkas Yuhe. (ina)

BACA JUGA:   Bocah Perempuan Ditemukan Seorang Diri di Dekat Gereja Imanuel, Kelurga Bisa Datang ke Polsek Batu Ampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *