5,6 Kg Sabu Tangkapan Korpolairud Baharkam Polri Dimusnahkan

Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkotika tangkapan Korpolairud Baharkam Polri dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5.652,2 gram, Jumat (2/10/2020).

Sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank itu, merupakan barang bukti dari dua laporan polisi dengan tiga orang tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu yakni pengungkapan tim Korpolairud Baharkam Polri dan Ditresnarkoba.

BACA JUGA:   Berkasnya Sudah Lengkap, Oknum Perwira Polisi Tersangka Penggelapan Mobil Rental Dilimpahkan ke Kejati Kepri

“Sebelumnya Korpolairud Mabes Polri menangkap dua orang tersangka berinisial KA dan AD di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Roro Telaga Punggur, dengan barang bukti seberat 5.925 gram,” ujar Harry.

Selanjutnya, penangkapan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di depan pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam

“Tersangka yang diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim berinisial SS dengan barang bukti seberat 189 gram,” bebernya.

BACA JUGA:   Polda Kepri Tangkap Pria Pemilik 396 Butir Pil Ekstasi dan 715 Gram Sabu

Pemusnahan yang dilaksanakan merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan jumlah 3 (tiga) orang tersangka dengan barang bukti 6.114 gram.

“Dari barang bukti 6.114 gram, yang dilakukan pemusnahan adalah seberat 5.652,2 gram, sedangkan sisanya seberat 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Lima Rumah Warga di Tanjung Sengkuang Batu Ampar Tertimpa Tanah Longsor

Atas perbuatannya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *