Miliki Ganja 286 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kampung Bule Batam

Petugas subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang ditangkap atas kasus narkoba di kawasan Kampung Bule. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Subdit II Ditresnarkoba meringkus seorang pria berinisial B karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ganja seberat 286 gram.

Pria dewasa itu ditangkap di kawasan Kampung Bule, Kota Batam, beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:   Sebelum Ditangkap Polres Bengkalis, Diduga Sparepart Moge Pernah Ditangkap di Batam Namun Berhasil Lolos

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, tersangka berhasil diamankan disalah satu Pos Partai Politik di Kawasan Kampung Bule.

“Barang bukti ganja dengan berat bruto 286 gram. Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika berbentuk daun kering,” ujar Harry Goldenhardht, Kamis (1/10/2020) sore.

BACA JUGA:   Alamak, Bukannya Ditolong, Korban Laka Lantas di Batam ini Malah Jadi Tontonan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

BACA JUGA:   Atlet Panahan Asal Kepri Raih Medali Emas dalam Kejuaraan di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *