Bataminfo.co.id, Batam – Tim Subdit II Ditresnarkoba meringkus seorang pria berinisial B karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ganja seberat 286 gram.
Pria dewasa itu ditangkap di kawasan Kampung Bule, Kota Batam, beberapa hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, tersangka berhasil diamankan disalah satu Pos Partai Politik di Kawasan Kampung Bule.
“Barang bukti ganja dengan berat bruto 286 gram. Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika berbentuk daun kering,” ujar Harry Goldenhardht, Kamis (1/10/2020) sore.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)