Bataminfo.co.id, Batam – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Sei Buluh, Kecamatan Galang, akhir bulan Juli lalu, akhirnya berhasil di bekuk tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang.
Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial A (47) yang merupakan otak pelaku, YS (44) yang mengikat korban, dan I (40) yang membawa barang hasil rampokan berupa uang tunai dan emas.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan menuturkan ketiga pelaku berhasil ditangkap jajarannya di kawasan Jodoh, Batu Ampar dan Piayu, pada (15/9/2020) lalu.
“Dua pelaku ditangkap di kawasan Jodoh. Satu pelaku di perumahan Mangsang, Piayu,” ujar Andri, Selasa (29/9/2020).
Diceritakan Andri, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada (27/7/2020) dini hari. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang tunai Rp 57 juta, emas, handphone dan beberapa slop rokok.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu 1 (satu) unit handphone Nokia senter (milik korban), 1 (satu) buah gunting besi, 2 (dua) buah parang, 2 (dua) buah obeng, 6 (enam) buah kabel tie, dan 1 (satu) pasang sarung tangan,” terang Andri.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas dan selalu waspada dalam kondisi apapun. (yog)