Kenalan di Medsos, ABG 17 Tahun di Batam Jadi Korban Rudapaksa

Petugas Ditreskrimum Polda Kepri meringkus pelaku rudapaksa terhadap ABG 17 di Batam. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang gadis berusia 17 tahun jadi korban rudapaksa seorang pemuda berinisial F di salah satu Hotel di kawasan Kecamatan Lubuk Baja, beberapa hari yang lalu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan peristiwa tersebut terjadi berawal perkenalan pelaku dan korban dari media sosial (medsos) Facebook. Dari situ, pelaku dan korban saling berkomunikasi melalui chat Mesengger. Yang mana pelaku meminta nomor WhatsApp korban.

“Setelah mendapat nomor WhatsApp, komunikasi terus berlanjut. Dari chat di WA, pelaku menyatakan suka dengan dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti terlapor akan melamar korban,” ujar Arie Dharmanto, Selasa (22/9/2020).

Selanjutnya, sambung Arie, pada Selasa (15/9/2020), pelaku kembali menghubngi korban melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani terlapor membeli cincin namun korban menolak karena sedang mengerjakan tugas sekolahnya.

BACA JUGA:   Kementerian PUPR Kembali Tingkatkan Jalan Menuju Jembatan Barelang

“Keesokan harinya, Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 17.00 Wib terlapor menghubungi korban kembali melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani terlapor membeli cincin dan sekira pukul 18.30 Wib. Terlapor menjemput korban di Simpang dekat rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban kedaerah Botania untuk membeli cincin namun tidak jadi dikarenakan mata korban bengkak dan terlapor mengatakan kepada korban agar tidak malu maka membeli cincin nya di kawasan Nagoya saja,” terang Arie.

Bukannya membawa korban untuk beli cincin, lanjut Arie, sesampainya di Nagoya terlapor membeli makanan ringan dan membawa korban ke Wisata Hotel yang berlokasi di daerah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja. Setibanya di parkiran Hotel Wisata, terlapor memaksa korban untuk ikut masuk kedalam Hotel Wisata dengan cara menggenggam tangan korban dan setelah melakukan cek in terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban.

BACA JUGA:   Terlibat Curanmor, Seorang Pelajar Diamankan di Polsek Bengkong

“Setelah terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban, terlapor membawa korban untuk keluar Wisma Hotel dan menuju Taras Batam Centre untuk membeli cincin, namun terlapor berhenti didepan alfamart BSI dan meminta korban untuk membelikan rokok, dan pada saat korban membeli rokok terlapor meninggalkan korban, hingga korban menghubungi ibu angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:   Dirut Bank Riau Kepri Ucapkan Terima Kasih ke Polda Kepri

Penangkapan terhadap pelaku, terang Arie, setelah personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur, Kota Batam, Sabtu (19/9/2020). Kemudian team yang dipimpin langsung Wadirkrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha, dan di Backup Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan sekira pukul 01.00 Wib. Team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Bida Kabil tahap 2, Kecamatan Nongsa.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *