Bataminfo.co.id, Jakarta – Karyawan PS Store disebut mengetahui siapa penyuplai ponsel ilegal kepada Putra Siregar, pengusaha muda asal Batam itu.
Hal tersebut dikatakan penyidik Kanwil Bea Cukai Kanwil DKI, Frengki Tokoro, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kepabeanan yang menjerat Putra Siregar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/8/2020) kemarin.
“Putra Siregar dapat ponsel dari mafia yang ada di Batam. Bukan hanya dari Jimi, ada beberapa lainnya,” ujarnya saat memberikan kesaksian.
Meski demikian, Frengki tidak dapat menyebutkan secara rinci siapa saja sosok penyuplai telepon seluler untuk bisnis yang dijalankan Putra Siregar. Namun, pegawai Putra Siregar mengetahui sosok yang bertindak sebagai penyuplai barang ilegal ke gerai PS Store.
“Di BAP (berita acara pemeriksaan) itu handphone diklasifikasikan sesuai pengirimannya. Jadi mereka (pegawai) mengetahui mana barang dari Jimmy, mana dari yang lain,” katanya.
Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.
Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
sumber : sindonews.com