Miliki Pil Ekstasi 77 Butir, Oknum PNS Kota Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Polda Kepri merilis pengungkapan kasus narkoba, salah satunya menjerat Oknum PNS Kota Tanjungpinang. Foto : Humas Polda Kepri

Bataminfo.co.id, Batam – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tanjungpinang berinisial RSP ditangkap polisi. Ia ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkoba, pada Jumat (14/8/2020) lalu.

RSP yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri di Tanjungpinang. Dari tanganmu, petugas menemukan 77 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan selain menangkap oknum PNS Kota Tanjungpinang atas kepemilikan pil ekstasi, pihaknya juga menangkap enam tersangka lainnya atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja.

BACA JUGA:   Pengembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Perwira Polisi Bintan, Ditreskrimum Kembali Sita 15 Unit Mobil

“Jadi selain RSP, kami juga menangkap DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D. Pengungkapan dilakukan di Tanjungpinang dan Batam dari lima laporan polisi yang kai terima,” ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Mudji Supriyadi, saat ekspose, Rabu (19/8/2020).

Untuk oknum PNS tersebut, kata Harry, barang haram tersebut akan di edarkannya di wilayah Kota Tanjungpinang. Sedangkan dari tersangka lainnya, petugas berhasil menyita 1,48 kilogram daun ganja.

BACA JUGA:   Polda Kepri Bekuk Sindikat Pembobol Rekening

“Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri,” kata Harry.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi menuturkan daun ganja yang disita pihaknya itu, didapat tersangka dari salah satu daerah di Sumatera. Dan saat tim melakukan penangkapan, barang haram itu ditemukan sudah berbentuk pecah – pecah paket yang siap diedarkan.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Ahmad Buka MTQH XVIII Kota Tanjungpinang

“Sama seperti pil ekstasi, daun ganja itu juga akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang,” ucap Mudji.

Akibat perbuatan, para tersangka dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *