Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Empat Pelajar Pelaku Curas

Empat Pel

Bataminfo.co.id, Batam – Empat orang pelajar, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dibekuk Satreskrim Polresta Barelang, Senin (10/8/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan penangkapan empat pelajar itu berdasarkan laporan dari korban berinisial RM yng ditindaklanjuti dengan penyelidkan.

“Pelaku pertama kami amankan berinisial JS (18) di Kavling Lama Sagulung. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga lainnya yakni MR (19), MJ (18) dan AL (16). Keempatnya berstatus pelajar,” ujar Andri, Selasa (11/8/2020).

BACA JUGA:   Kasus Aktif Covid-19 Melonjak, Pelajar SMA di Batam Kembali Belajar Daring

Andri mengatakan, tindak pidana curas yang dilakukan pelaku yakni saat itu korban baru pulang dari arah Jodoh, dan singgah di jembatan Simpang Jam untuk berfoto.

“Saat berada di dekat Imperium, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan minta korban untuk berhenti,” terang Andri.

BACA JUGA:   Bertepatan di Hari Ibu, Partai Gelora Kepri Launching Gerakan Gelorakan Gen-170

Lanjut Andri, sewaktu berhenti pelaku langsung meminta handphone milik korban sambil mengacungkan pisau pada leher dan setelah itu pelaku langsung pergi ke arah Simpang Kabil.

“Pelaku rampas tiga handphone milik korban yang berinisial RM kehilangan handphone Oppo A20 warna hitam sedangkan korban AM Oppo A5, dan teman korban FD M20 warna hitam,” bebernya.

BACA JUGA:   Simpan 155 Gram Putaw, Seorang wanita di Batam Ditangkap Polisi

Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi.

“Di depan jalan Imperium Batam Center, Hotel Victory Batam Center, dan di Pantai Ciptaland Tiban Sekupang,” imbuhnya.

“Pasal yang disangkakan ke merka yaitu pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *