Pulang Mabuk, Pria di Batam Tewas Ditikam

Kapolsek Batu Ampar, AKP Nendra Madya Tyas didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim menunjukan barang bukti dari pengungkapan kasus pembunuhan dengan tersangka Patanduk Tendengan. Foto : sah/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Patanduk Tendengan (30), pelaku penikaman terhadap korban Erwin (33), di atas kapal ASL Pelican, di kawasan Tanjung Sengkuang, diamankan Polsek Batu Ampar tak lama usai kejadian.

Kapolsek Batu Ampar, AKP Nendra Madya Tyas, menuturkan penikaman menyebabkan korban tewas itu disebabkan pada saat pelaku sedang tidur, korban bersama teman-temannya pulang dan masuk ke kapal. Korban bercanda sambil tertawa bersama rekannya.

BACA JUGA:   Breaking News : Ambil Paksa Uang Pengemis di Batam, Empat Oknum Dinsos Diamankan Polisi

“Korban yang sedang tidur merasa terganggu. Kemudian mereka terlibat adu mulut dan sempat keluar kata – kata ajakan saling membunuh,” ujar Nendra, didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia, saat ekspose, Senin (4/8/2020).

Setelah terjadi pertengkaran, lanjut Nendra, pelaku berlari keluar kamar menuju dapur mengambil sebilah pisau, setelah itu pelaku dan korban bertemu di main deck sebelah kanan kapal.

BACA JUGA:   Terlibat Narkotika, Rumah Perwira di Sukajadi Batam Digerebek

“Pada saat itulah pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak sembilan kali tusukan di sebelah kanan dada atas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau dapur ke dalam Laut.

“Dengan bekerja sama dengan masyarakat barang bukti tersebut berhasil di dapatkan kembali dan pelaku dapat diamankan,” terangnya.

BACA JUGA:   Korpolairud baharkam Tangkap 3 Tersangka TPPO,8 korban berhasil di selamatkan

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pisau dapur dan 1 (satu) helai celana warna coklat dengan bercak darah.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 Jo pasal 338, pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tutupnya. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *