Batam  

Polisi Tangkap Tersangka Pemilik 6,8 Kg Ganja di Batam

I, pria pemilik 7 paket daun ganja. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 6,8 kilogram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Mudji Supriyadi menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

BACA JUGA:   Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara, Residivis Curat di Batam Dihadiahi Timah Panas

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial I di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh pada Senin (13/7/2020) pukul 15.15 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Kepri pada Kamis (16/7/2020) siang.

Dari hasil penggeledahan dan juga disaksikan oleh masyarakat disekitar, tim menemukan narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih.

BACA JUGA:   Tak Gunakan Masker di Kepri, Siap-Siap Kena Sanksi

“Barang bukti yang diamankan yaitu daun ganja dibungkus dalam plastik dengan berat bruto 6,8 Kg,” bebernya.

Lanjutnya, sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (sahab)

BACA JUGA:   Anggota Polisi di Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *