Tumpahan Minyak Menyebabkan Pencemaran Air Laut
Bataminfo.co.id, Batam – Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, kembali melayangkan somasi kepada PT BMS selaku agen Kapal MV Shahraz berbendera Iran yang menabrak batu karang, di perairan Pulau Berhenti, Sambu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, 11 Mei 2020 lalu.
Ketua Ampuh Batam, Budiman Sitompul menuturkan PT BMS yang merupakan agen dari kapal MV Shahraz wajib ikut bertanggung jawab atas terjadinya tumpahan minyak yang menyebabkan pencemaran air laut.
“Somasi kami layangkan kembali ke PT BMS yang berkedudukan di Jakarta, karena kami punya bukti dan data bahwa kapal MV Shahraz itu telah melakukan pencemaran,” ujar Budiman, (15/7/2020).
Pihaknya, terang Budiman, sangat menyayangkan adanya oknum yang tidak bertanggungjawab menyebutkan bahwa Kapal MV Shahraz tidak melakukan pencemaran air laut.
“Oknum itu salah, karena setelah Kapal MV Shahraz menabrak batu karang. Kurang lebih 23 jam kemudian baru dilakukannya pekerjaan Oil Boom oleh PT BMS. Artinya sebelum itu sudah terjadi pencemaran air laut,” ucapnya.
Disebutkannya, dalam waktu 23 jam itu sudah hampir 1000 sampai 1500 ton minyak yang ada didalam tangki kapal tumpah sehingga menyebabkan pencemaran air laut.
“Kita akan melakukan somasi yang ketiga kepada perusahaan kapal tersebut melalui agen dan kita juga meminta surat kepada KSOP Tanjung Balai Karimun untuk tidak mengeluarkan kapal tersebut,” tuturnya.
Budiman juga menyampaikan bahwa, akan melaporkan pihak – pihak yang tak bertanggungjawab karena mengatakan tak ada pencemaran lingkungan dari tumpahan oli itu kepada Polda Kepri dan Mabes Polri.
“Kita akan melakukan tindakan-tindakan untuk melakukan pencegahan terhadap kapal tersebut yang telah melakukan pencemaran air laut,” imbuhnya. (sahab)