Driver Gojek Unjuk Rasa di DPRD Batam, Mustafa : Ada Ketidakadilan dari Perusahaan

Ratusan driver Gojek Unjuk Rasa di DPRD Batam, Senin (13/7/2020). Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Ratusan driver ojek online kembali berunjuk rasa di depan kantor DPRD Batam, Senin (13/7/2020).

Aksi kali ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kebijakan yang dirasa para mitra sangat merugikan. Salah satunya yaitu soal penghapusan skema insentif dalam program berkat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa pun langsung menampung aspirasi yang disampaikan para driver Gojek tersebut. Adapun tuntutan mereka yang berisi tiga poin yakni pemberlakuan kembali insentif bagi driver, penghapusan Program Berkat, serta penurunan potongan pendapatan driver untuk biaya aplikasi Gojek.

BACA JUGA:   6 Bulan Tidak Di Aliri Air, Warga Perumahan Cipta Grand Mansion Gelar Aksi Damai Bawa Keranda Mayat Di Depan Kantor Developer

“Poin insentif ini ternyata dihitung dari jumlah orderan juga, kalau orderan mereka nggak banyak juga nggak bakal dapat insentif,” ujarnya.

Terkait status ‘mitra’ yang disematkan pihak PT Gojek Indonesia dengan driver, Mustofa juga tidak sependapat. Sebab, sesuai dengan aspirasi para driver Gojek yang ditampung pada saat itu, PT Gojek Indonesia terkesan tidak melibatkan driver sebagai mitra dalam pembahasan berbagai kebijakan seperti di atas.

BACA JUGA:   Polri Peduli, RS Bhayangkara Polda Kepri Gelar Operasi Bibir Sumbing

Berdasarkan keterangan dari para driver Gojek, insentif baru bisa diperoleh apabila driver berhasil mencapai tingkatan poin tertentu, yaitu insentif Rp 10 ribu diberikan bagi capaian 14 poin, Rp 25 ribu untuk 18 poin, dan Rp 60 ribu untuk 22 poin.

BACA JUGA:   17 Desember 2021, Kepri Sumbang 70 Kasus Aktif Covid-19, Tertinggi di Indonesia

Hal ini mengakibatkan, alasan peniadaan insentif karena pandemi menjadi tidak relevan, sebab pada dasarnya perolehan insentif dapat tercapai melalui kinerja driver yang bersangkutan.

“Saya juga terkejut, karena ternyata pendapatan driver Gojek banyak dipotong oleh asuransi, serta biaya perawatan aplikasi yang tidak sedikit,” lanjutnya.

Permasalahan ini, menurutnya, harus segera didudukkan, karena menyangkut pula pada penyesuaian undang-undang tentang industri digital yang melibatkan aplikasi. (sahab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *