Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Elpiji 50 Kg di Perumahan Elite Batam

Puluhan tabung gas elpiji 50 Kilogram berjejer di salah satu rumah elite di Kota Batam. Foto : nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsusd) Polda Kepulauan Riau (Kepri), belum menetapkan siapa tersangka kasus penimbunan puluhan elpiji 50 kilogram tanpa izin di Kompleks Palm Hill, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonny menuturkan perkara sampai sekarang masih berproses. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi yang terlibat dengan penempatan puluhan tabung gas di perumahan elite tersebut.

“Sementara diketahui kalau mereka ini ternyata bukan agen pangkalan resmi, melainkan cuma pengecer saja,” kata Tonny, dihubungi melalui sambungan seluler, Jum’at (3/7).

Lanjut dia, koordinasi terhadap instansi terkait dan ahli perihal kasus ini juga sudah dilakukan. Mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) hingga Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah berhasil dimintai keterangan oleh polisi.

BACA JUGA:   Jaksa Agung Lantik Gerry Yasid Sebagai Kajati Kepri

Di mana hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa aktifitas penempatan tabung elpiji 50 kilogram ini ditenggarai telah menyalahi aturan. Salah satunya yaitu karena beroperasi tanpa dilengkapi izin

“Mereka pengakuannya sedang pindah tempat, tetapi belum punya izin. Sesuai ketentuan kalau pindah lokasi tetap harus ada izin dulu. Jadi indikasi pelanggarannya ada di situ,” terangnya.

Selain itu kata dia, setelah diperiksa barulah diketahui, ternyata para saksi penimbun ini punya surat izin usaha perdagangan (SIUP) berjualan elpiji bersubsidi. Hanya saja itu khusus untuk distribusi usaha mereka yang berlokasi di Batu Ampar, bukan di lokasi baru.

BACA JUGA:   Jika Ditemukan Pelanggaran Pidana Umum, Ditreskrimum Polda Kepri Akan Proses Dugaan Kasus 18 Proposal Fiktif di Pemprov Kepri

“Hasil koordinasi kami, terhadap para penimbun ini nantinya dikenakan sanksi adminstratif saja, kewajiban membayar denda,” ungkapnya.

Disinggung terkait apakah ada indikasi kalau lokasi dijadikan sebagai tempat praktik penyulingan ilegal. Tonny mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan sementara belum menemukan bukti kuat mengarah kesitu.

“Indikasi penyulingan belum ditemui, sementara yang kita tahu aktifitasnya itu kan masih hanya sebagai pengecer saja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan polisi terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terhadap penempatan puluhan elpiji 50 kilogram ini, diduga sengaja dipersiapkan untuk proses penyulingan atau pengoplosan ilegal.

Kecurigaan bermula dari tidak adanya plang resmi di lokasi. Kondisinya semakin terlihat janggal, setelah puluhan tabung yang disusun rapi mengitari halaman belakang dan samping, rutin diangkut truk keluar masuk setiap hari.

BACA JUGA:   Paman dan Keponakan Jadi Begal, Senjatanya Pistol Mainan

Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo ketika diimintai komentar menjelaskan, kemungkinan besar lokasi ini adalah setingkat pengecer, karena ketentuannya setiap pangkalan wajib memasang papan nama resminya yang dilengkapi dokumen surat keterangan RT/RW dan rekomendasi dari Pemerintah Kota.

“Serta ada kontrak kerja sama dengan Agen Pertamina. Jika menjual elpiji tapi tidak ada papan nama berarti tidak resmi, kemungkinan besar pengecer,” kata Roby Hervindo, dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (27/06/2020). (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *