Penimbunan Elpiji 50 Kg di Perumahan Elite Batam, Warga : Sudah Lama Operasi

Aparat kepolisian memasang garis polisi di puluhan tabung gas yang ditemukan di perumahan Palm Hill, Kecamatan Batu Ampar. Foto : nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Penempatan atau penimbunan puluhan elpiji 50 kilogram di Kompleks Palm Hill, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, tengah diselidiki polisi. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, padahal dua saksi terkait sudah lebih dulu diperiksa.

Berdasarkan penelusuran BATAMINFO, diketahui kalau tempat penampungan berupa rumah tinggal yang memiliki halaman cukup luas ini, sudah beroperasi menampung tabung gas merah sejak beberapa tahun belakangan.

Hanya saja tidak ada yang tahu pasti kemana distribusinya tersalur. Menurut warga, kalau melihat kasus yang sedang berjalan sekarang, seolah-olah pertanda kejanggalan yang sudah terlihat sejak lama terbukti benar adanya.

“Sudah lama operasi, sekitar dua tahun lah. Cuma setahu saya setiap kegiatan mereka selalu tertutup. Lagian kami kira kan mereka agen, soalnya bukan puluhan lagi elpiji 50 kilogram di sana, tetapi udah ratusan. Tak masuk akal kalau cuma pengecer,” kata perempuan paruh baya itu menolak namanya disebutkan, Rabu (2/7).

BACA JUGA:   Pengumuman! Server Higgs Domino Island Ditutup Permanen 15 Juni 2023, Selamat Tinggal Leon!

Dalam praktiknya sehari-hari, aktifitas terlihat masih sebatas pengangkutan masuk dan keluarnya tabung elpiji 50 kilogram. Hal ini aktif dilakukan dengan operasionalnya memanfaatkan dua truk bak terbuka.

“Setiap hari lah keluar masuk mereka, kalau kelihatannya sih sesekali ada bawa tabung ukuran lain. Tetapi intinya masih dominasi 50 kilo,” ujarnya.

Ditanyakan perihal identitas dua orang saksi yang sampai sekarang masih dirahasiakan polisi. Dia menduga, mereka adalah penanggungjawab sekaligus pemilik rumah, masing-masing berinisial R alias I.

Di mana berdasarkan informasi yang dia dapat menyebutkan, mereka berdua ini pada dasarnya masih termasuk orang suruhan seorang tauke besar yang beralamat di Perumahan Sukajadi.

“Pemiliknya setahu kami inisial I, cuma ya tidak tahu jugalah, lagian namanya ilegal banyak rahasianya. Kami jarang komunikasi dengan mereka,” kata dia.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Korbannya Pria Penyuka Sesama Jenis

Sebelumnya diberitakan, penyidikan polisi terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terhadap penempatan puluhan elpiji 50 kilogram ini yang diduga sengaja dipersiapkan untuk proses penyulingan atau pengoplosan ilegal.

Kecurigaan bermula dari tidak adanya plang resmi di lokasi. Kondisinya semakin terlihat janggal, setelah puluhan tabung yang disusun rapi mengitari halaman belakang dan samping, rutin diangkut truk keluar masuk setiap hari.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonny mengatakan perkara masih berproses. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi selaku pemilik dan penanggungjawab penempatan puluhan tabung gas 50 kilogram di perumahan elite tersebut.

“Sementara diketahui kalau mereka ini ternyata bukan agen pangkalan resmi, melainkan cuma pengecer saja,” kata Tonny, dihubungi melalui sambungan seluler, Jum’at (3/7).

Koordinasi terhadap instansi terkait dan ahli perihal kasus ini sudah dilakukan. Mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, hingga Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah berhasil dimintai keterangan oleh polisi.

BACA JUGA:   Tuntutan Tak Terpenuhi, Karyawan PT ITS Akan Tempuh Jalur PHI

Hasilnya diperoleh kesimpulan bahwasanya, aktifitas penempatan tabung elpiji 50 kilogram di perumahan elite ini ditenggarai sudah menyalahi aturan yakni, karena dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

“Mereka pengakuannya sedang pindah tempat, tetapi belum punya izin. Sesuai ketentuan kalau pindah lokasi tetap harus ada izin dulu. Jadi indikasi pelanggarannya ada di situ,” terangnya.

Selain itu kata dia, setelah diperiksa barulah diketahui, ternyata para saksi penimbun ini punya surat izin usaha perdagangan (SIUP) berjualan elpiji bersubsidi. Hanya saja itu khusus untuk distribusi berlokasi di Batu Ampar, bukan di lokasi baru.

“Hasil koordinasi kami, terhadap para penimbun ini cuma dikenakan sanksi adminstratif saja, kewajiban membayar denda” terang dia. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *