Kasus Importasi Tekstil, Tiga Tersangka Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tiga dari empat pejabat Bea Cukai Batam yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Dirjen BC tahun 2018 – 2020 menjalani pemeriksaan di Kejagung RI, Senin (29/6/2020) lalu.

Tiga tersangka yang menjalankan pemeriksaan tersebut yakni Haryono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I KPU Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam dan Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam.

BACA JUGA:   Resmi Mendaftar ke KPU Batam, Lukita : Mari Kita Tunjukan Pilkada Aman di Batam

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti mengenai proses importasi tekstil yang dijalankan para tersangka.

“Mereka diperiksa bersamaan sekaligus untuk menggali informasi seputar proses impor barang dari luar negeri khususnya tekstil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono.

Hari menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, para penyidik menyelidiki alur proses impor tekstil yang melibatkan para tersangka.

Kepada masing-masing tersangka diajukan berbagai pertanyaan seputar jenis tekstil yang diimpor, syarat dan prosedur impor, ketentuan dan mekanisme yang berlaku, serta bagaimana proses yang dilakukan para tersangka bersama pengusaha atau importir tekstil tersebut.

BACA JUGA:   Ditetapkan Jadi Tersangka, Empat Pejabat BC Batam Langsung Ditahan

“Penyidik ingin mengumpulkan bukti-bukti ini,” kata Hari lagi.

Pemeriksaan para tersangka, lanjut Hari, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan covid-19.

Dalam pelaksanaannya, diterapkan prosedur jaga jarak aman antara saksi dengan penyidik, para saksi wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudaj pemeriksaan.

BACA JUGA:   Kasus Impor Tekstil, Kejagung Sudah Periksa 20 Saksi

“Bahkan saat melakukan pemeriksaan, penyidim menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap,” tutup Hari.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 pejabat Bea Cukai Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Dirjen Bea Cukai.

Selain 4 pejabat Bea Cukai Batam tersebut, penyidik juga menetapkan Irianto, pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima sebagai tersangka.(sahab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *