Kejagung RI Periksa Kepala BC Batam

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Jakarta – Setelah menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2018-2020. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Gedung Bundar, Selasa (30/6) siang.

Kepala KPU Bea Cukai Batam itu diperiksa sebagai saksi bersama lima orang anggotanya yakni Arif Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen II, Anugrah Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar sebagai Pemeriksa Barang, Yosef Hendriansyah selaku Kabid PFPC 1, Mohammad Munif selaku Kabid P2. Selain itu, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Robert selaku Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana.

“Ada tujuh orang saksi termasuk Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, yang diperiksa tim penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Selasa (30/6/2020) sore.

BACA JUGA:   Capres 01 Anies Baswedan Berkunjung ke Kota Batam, Berikut Agendanya

Dikatakan Hari, pemeriksaan terhadap 7 orang saksi tersebut dilakukan guna mencari tahu serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

“Penyidik butuh mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dari semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini,” jelas Hari.

Sehari sebelumnya, Senin (29/6), tim penyidik juga memeriksa 3 orang tersangka secara bersamaan. Tiga tersangka tersebut yakni Haryono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I KPU Bea dan Cukai Batam, Kamariddin Siregar selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam dan Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam.

Para tersangka ini diperiksa untuk menyelidiki alur proses importasi tekstil yang melibatkan ketiganya. Kepada masing-masing tersangka, penyidik mengajukan berbagai pertanyaan seputar jenis tekstil yang diimpor, syarat dan prosedur impor, ketentuan dan mekanisme yang berlaku, serta bagaimana proses yang dilakukan para tersangka bersama pengusaha atau importir tekstil tersebut.

BACA JUGA:   Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kebun Kawasan Nongsa Batam

Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan covid-19 seperti jaga jarak aman antara saksi dengan penyidik, para saksi wajib menggunakan masker dan APD lengkap, serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 pejabat Bea Cukai Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Dirjen Bea Cukai. Selain 4 pejabat Bea Cukai Batam tersebut, penyidik juga menetapkan Irianto, pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima sebagai tersangka.

BACA JUGA:   Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Merek TV

Keempat pejabat Bea Cukai Batam tersebut yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Kamaruddin Siregar sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Para pejabat di lingkungan Bea Cukai Batam dan importir ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh Jaksa Agung Burhanuddin bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan serta tim penyidik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *