Tanggapan Pertamina Soal Kasus Penimbunan Elpiji 50 Kg di Perumahan Elite Batam

Puluhan tabung gas elpiji 50 Kilogram berjejer di salah satu rumah elite di Kota Batam. Foto : nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Manajemen Pertamina mendukung penuh langkah cepat Pihak Kepolisian dalam melakukan penyidikan, terkait laporan masyarakat atas dugaan adanya temuan lokasi penimbun elpiji 50 kilogram tanpa memiliki izin di Kompleks Palm Hill, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo menjelaskan bahwa, dalam beroperasi harusnya setiap pangkalan wajib memiliki dan memasang papan nama resminya yang dilengkapi dokumen surat keterangan RT/RW dan rekomendasi dari Pemerintah Kota.

BACA JUGA:   Kasus Perdata (Putusan Arbitrase) Berujung Pidana, Antara Penemuan Hukum Baru atau Kelalaian Penegak Hukum

“Serta ada kontrak kerja sama dengan Agen Pertamina. Jika menjual elpiji tapi tidak ada papan nama berarti tidak resmi, kemungkinan besar pengecer,” kata Roby Hervindo, dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (27/06/2020).

Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo. Foto : istimewa

Dalam praktiknya dia menjelaskan, pendirian sebuah pangkalan atau agen di pemukiman selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan tentu tidak menjadi masalah. Melainkan baru dapat dikatakan menyimpang apabila dalam penerapannya didapati ada syarat-syarat wajib yang diterabas.

“Pendirian pangkalan atau agen ada persyaratannya, termasuk sisi safety (keamanan). Selama ini kan lokasi pangkalan memang di sekitar pemukiman warga. Dengan tujuan agar memudahkan warga memperoleh elpiji,” jelas Roby.

BACA JUGA:   Penimbunan Elpiji 50 Kg di Perumahan Elite Batam, Warga : Sudah Lama Operasi

Sementara perihal pengawasan pendistribusian elpiji ini kata dia, memang seyogyanya dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Sedangkan porsi Pertamina sendiri yaitu, mengawasi hingga ke level pangkalan.

“Kami sangat mendukung penyelidikan oleh kepolisian. Karena pengawasan elpiji sesuai ketetapan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011 seyogyanya dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Pemda,” terangnya.

BACA JUGA:   Pastikan Sesuai dengan Perencanaan, Wako Batam Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Sudirman

Patut diketahui, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau tengah melakukan penyidikan terkait laporan masyarakat atas lokasi penyimpanan tabung elpiji 50 kilogram dalam jumlah besar tanpa dilengkapi ijin.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonny mengatakan, pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi yang bersangkutan dengan perkara. Dan kondisi lokasi saat ini sudah disegel garis polisi.

“Pemiliknya beralasan memiliki izin pangkalan di Batu Ampar, tapi pertanyaan kita kenapa lokasi itu kok juga dijadikan penempatan puluhan tabung gas,” terangnya. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *