Sosok Kombes Herimen, Polisi yang Pernah Tembak Jhon Kei

Kombes. Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. Foto : dok pribadi Herrimen.

Bataminfo.co.id, Jakarta – John Kei, publik mungkin tak asing mendengar nama itu. Ya, karena ia terlibat dengan sejumlah kasus premanisme dan kejahatan. Salah satunya adalah pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

Kasus itu terjadi pada 2012 silam. Ayung dihabisi oleh John Kei dan anak buahnya di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat.

Saat itu, John Kei ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Herry Heryawan yang saat itu masih berpangkat AKBP. Perwira polisi berdarah Ambon itu berhasil menangkap John Kei di Hotel C’One, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012 lalu.

BACA JUGA:   Berlandaskan KPP, Tiga Partai Besar Yakin Anies Baswedan Bakal Menang Pada Pilpres 2024 Mendatang

Saat itu, dia ditembak di bawah lutut kanannya karena mencoba melawan petugas. Sosok Herry Heryawan lah yang menembaknya kala itu.

“Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan,” kata Herimen sapaan akrabnya dalam keterangannya, Kamis (25/06/2020).

Sebagai aparat keamanan negara, Herry Heryawan merasa memiliki tanggung jawab untuk mengamankan negara. Terlebih, orang yang akan ditangkapnya itu merupakan sosok yang saat itu sedang diburu polisi atas kasus pembunuhan.

BACA JUGA:   Bayar Pajak Semakin Mudah, Jefridin Apresiasi Peluncuran e-PBB BNI

“Saya digaji negara untuk melaksanakan tugas yang diembankan kepada saya, dan tugas itu di antaranya membasmi penjahat. Apa yang saya lakukan sudah sesuai SOP,” tegas Direktur Penyidikan Detasemen Khusus Polri ini.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei bersalah. John Kei divonis 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas putusan tersebut, John Kei sempat mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung justru malah menambah vonis terhadap dirinya menjadi 16 tahun penjara.

BACA JUGA:   Wagub Marlin Ingatkan Tentang Disiplin Protkes

Pada 26 Desember 2019, John Kei bebas dari LP Nusakambangan. Ia bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkum HAM.

Namun kini John Ke harus kembali berurusan dengan aparat polisi. Ia diduga terlibat dalam penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City dan Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) siang lalu.

Saat ini John Kei ditahan di Polda Metro Jaya. Ia akan menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga penganiayaan.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *