Polisi Selidiki Lokasi Penimbunan Elpiji 50 Kg di Perumahan Elite Batam

Puluhan tabung gas elpiji 50 Kilogram berjejer di salah satu rumah elite di Kota Batam. Foto : nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau tengah melakukan penyidikan terkait dugaan sebuah lokasi penimbunan elpiji 50 kilogram tanpa memiliki izin pangkalan resmi.

Proses perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat atas aktifitas mencurigakan pada sebuah rumah di Kompleks Palm Hill, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

BACA JUGA:   Korupsi Impor Tekstil Antar Tiga Pejabat Bea Cukai Batam di Penjara 5 Tahun

“Iya benar, tapi lagi sidik ya perkara itu. Kami masih periksa saksi-saksi berdasarkan Laporan Polisi (LP),” kata Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonny, dihubungi melalui sambungan seluler, Jum’at (26/07/2020).

Tonny memaparkan, pihaknya juga sudah turun meninjau langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Dimana, terhadap lokasi penempatan puluhan tabung elpiji 50 kilogram itu langsung dilakukan garis polisi.

BACA JUGA:   BP Batam Siapkan Desain Kota Modern, Muhammad Rudi : Dukung Pembangunan Demi Pertumbuhan Ekonomi

“Pemiliknya beralasan memiliki izin pangkalan di Batu Ampar, tapi pertanyaan kami kenapa lokasi itu kok juga dijadikan penempatan puluhan tabung gas,” terangnya.

Selanjutnya kata Toni, apabila nantinya terbukti ditemukan unsur tindak pidana, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk menindak tegas oknum-oknum bersangkutan.

BACA JUGA:   Dukung Peningkatan Skala UKM Batam, JNE Gelar Goll Aborasi Bisnis Online 2021

“Kami lagi sidik untuk menentukan pelakunya siapa. Pasal yang disangkakan itu ada tentang perizinan perniagaan, itu ada di pasal 53 huruf B,” pungkasnya. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *