PT Singkep Tuah Persada Menambang Pasir Kwarsa Diatas Lahan Milik Orang Lain

Satu unit alat berat terlihat sedang melakukan pengerukan pasir kwarsa di Pulau Labuh 2, Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, baru - baru ini. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Lingga – Perseroan Terbatas (PT) Singkep Tuah Persada diduga telah melakukan penyerobotan lahan dan pencurian pasir kwarsa, di Pulau Labuh 2, Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan penambangan di atas lahan milik orang lain sejak satu tahun yang lalu tanpa izin.

Kuasa Hukum pemilik lahan, Agus Cik. SH.,MH, mengatakan pihaknya telah mengecek dan menegur pihak perusahaan karena telah melakukan penambangan di lahan milik kliennya. Namun, teguran tersebut tidak dihiraukan pihak perusahaan.

“Lahan klien kami seluas 12 hektar. Namun, hanya sebagian di serobot dan di curi pasir kwarsa nya,” ujar Agus Cik, Sabtu (20/6/2020).

Diterangkan Agus, pihaknya pun telah melaporkan perihal penyerobotan lahan dan penambangan pasir kwarsa yang dilakukan PT Singkep Tuah Persada tersebut ke Dinas ESDM Provinsi Kepri sejak tahun 2019. Pihaknya pun membawa bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik asli.

BACA JUGA:   Cintanya Dikhianati, Pria ini Bakar Rumah Kekasihnya

“Namun, sampai sekarang tak ada kejelasan dari laporan kami ke Dinas ESDM Provinsi Kepri,” terangnya.

Selain itu, sambung Agus, pihaknya melalui notaris sudah memohon ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Lingga untuk mengukur lahan tersebut pada bulan September 2019. Namun, karena warkah atau turunan dari BPN Tanjungpinang belum ditemukan, sehingga belum bisa dilakukan pengukuran ulang.

“Sungguh aneh BPN Tanjungpinang hingga saat ini Warkah Serifikat untuk di Pulau Labuh 2, belum ditemukan dan belum diserahkan ke BPN Kabupaten Lingga. Sehingga ini merugikan klien kami, apakah menunggu pasir kwarsa nya habis baru di ukur oleh pihak BPN….?,” ucap Agus.

BACA JUGA:   Kasus Benih Lobster, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara

Seharusnya, jelas Agus, pihak BPN melakukan tindakan berupa status quo di lokasi penambangan tersebut untuk di ukur ulang. Hal itu, dilakukan agar kliennya mengetahui kerugian pasir kwarsa yang di keruk PT Singkep Tuah Persada di lahan milik nya.

“Seharusnya klien kami selaku pemilik tanah tersebut tidak hilang hak kepemilikan dalam penguasaan tanah tersebut. Karena kami mempunyai sertifikat Hak Milik yang asli dikeluarkan oleh BPN Tanjungpinang pada tahun 1994,” ucapnya.

Sehubungan dengan perihal diatas, terang Agus, pihaknya pun telah melaporkan PT Singkep Tuah Persada ke Polda Kepri dengan tuduhan penyerobotan lahan dan atas penguasaan tanah kliennya sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 18 / II / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 26 Pebruari 2020.

BACA JUGA:   Datangi Sekolah, Polsek Sekupang Cegah Tawuran Dua SMK di Batam

“Kami juga telah membuat pengaduan ke Kapolda Kepri tentang adanya penggalian Pasir di Pulau Labuh 2, Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, yang dilakukan PT Singkep Tuah Persada. Kami juga kirim surat tembusan ke Presiden RI, Kapolri, KPK dan instansi terkait lainnya,” ucapnya.

Hingga berita ini diunggah, BATAMINFO masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait atas aktifitas penambangan pasir kwarsa yang dilakukan PT Singkep Tuah Persada. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *