Bataminfo.co.id, Batam – Aparat Kepolisian akhirnya menetapkan J alias K, oknum wartawan media online di Batam, sebagai tersangka kasus pencurian HT milik Unit Lakalantas Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi mengatakan, pria berambut gondrong sebahu itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif.
“Iya benar, J alias K statusnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Purwadi kepada Bataminfo.co.id, Sabtu (20/06/2020).
Penetapan tersangka itu, lanjut dia, setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
“Sudah dilakukan Gelar Perkara tadi oleh Sat Reskrim,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, tersangka yang merupakan oknum wartawan media ternama tersebut nekat mencuri handy talky (HT) milik petugas di ruangan unit Laka Lantas Polresta Barelang.
Tindakan mencuri itu dilakukannya pada Jum’at (12/06/2020) lalu, melalui jendela dan terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTv).
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi lalu saling berkoordinasi dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, lalu akhirnya dia berhasil ditangkap pada Jum’at (19/06/2020), atau tepatnya seminggu kemudian. (nio)