Polda Kepri Ungkap Keterlibatan Hacker Dalam Kasus ABK WNI di Kapal Tiongkok

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto : ogi/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal ikan Fu Lu Qing Yuan Yu 901 berbendera Tiongkok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, dari ketujuh tersangka itu 4 diantaranya disidik oleh Polres Metro Jakarta Utara, sedangkan 3 lagi oleh pihaknya.

“Empat orang yang diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara berperan sebagai pemesan dokumen sertifikat BST, ada juga hacker nomor register sertifikat BST, pembuat blanko, dan pengetik identitas pengguna,” kata Arie Dharmanto, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/06/2020).

BACA JUGA:   Kantor XL Center di Tanjungpinang Dibobol Maling, Dua Brankas Berisi Uang Raib

Dia mengatakan, para tersangka ini masih dalam satu sindikat, termasuk RAS yang berperan sebagai peretas nomor sertifikat atau nomor seri yang terdapat di bagian kanan atas sertifikat pelaut Indonesia yang sudah online atau resmi.

“Jadi ada juga peran peretas, ini sedang kita dalami juga dan akan kita pertanyakan kepada instansi terkait kenapa data resmi ini bisa jebol. Karena dokumen pelaut 2 korban ABK WNI ketika di cek disitus resminya malah terdaftar, padahal tidak pernah ikut pelatihan,” kata dia.

BACA JUGA:   Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Ton Nikel Dilimpahkan ke Kejaksaan di atas Kapal

Lanjut Arie, sertifikat yang dimaksud ialah tanda keterampilan BST (Basic Safety Training) merupakan salah satu dokumen yang sifatnya wajib dimiliki bagi seseorang ingin bekerja atau berkarir di dunia maritim.

“Jadi sedang di perdalam, kita juga akan menanyakan soal ini ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Departement Perhubungan) Dephup,” jelasnya.

Untuk diketahui nomor seri sertifikat tersebut terdiri dari 16 digit angka. Sedangkan nomor pelaut merupakan 10 digit pertama dari nomor seri sertifikat.

BACA JUGA:   Wali Kota Batam Semangati Petugas Kesehatan

Apabila nomor sertifikat yang dimiliki adalah 6234567891012345, maka kode pelautnya adalah 6234567891 atau 10 digit pertama dari nomor nomor sertifikat.

Untuk melakukan cek sertifikat pelaut secara online, yakni dapat mengakses link berikut pelaut.dephub.go.id. Setelah masuk ke laman dephub, masukkan kode pelaut dan kode sertifikat yang dimiliki. Kode pelaut dan kode sertifikat diisi dengan nomor seri sertifikat. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *