Cara Pengusaha Ponsel Black Market di Batam Akali Aturan Blokir Imei

Cara mengecek IMEI Ponsel. Foto : internet

Bataminfo.co.id, Batam – Pengusaha ponsel black market (BM) di Kota Batam belum kehabisan cara untuk pertahankan bisnis gelapnya. Buktinya, penerapan aturan IMEI ponsel ilegal per 18 April lalu, tak mempan menghilangkan barang dagangan mereka dari pasaran.

Ya, setelah digempur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 secara habis-habisan, pedagang ponsel BM di Batam ternyata tidak tinggal diam. Berbagai cara mereka pakai agar tetap dapat meraup keuntungan di pasar gelap.

Seperti penuturan Jane, bukan nama asli, seorang pedangan di pusat perbelanjaan ponsel Lucky Plaza, Nagoya. Tanpa ragu dia menjamin, bahwa seluruh ponsel BM yang dijajakannya tetap bisa digunakan oleh customer meskipun IMEI tidak terdaftar.

“Rata-rata disini jual ponsel black market, tapi tidak pernah ada masalah. Saya jamin lah, ada garansi juga,” tawar Jane kepada BATAMINFO, saat ditemui, Minggu (07/06/2020) kemarin.

Jane menjelaskan, rahasianya bukan pada teknologi melainkan memanfaatkan celah kebijakan. Di mana sebelum skema whitelist ini sah, yaitu pada masa sosialisasi para pengguna. Kominfo memutuskan, bagi yang terlanjur menggunakan ponsel BM diloloskan dari pemblokiran.

BACA JUGA:   Brimob Polda Kepri Siapkan Pasukan Antisipasi Bencana Alam

Dalam artian aturan blokir ini hanya diterapkan berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif diatas 18 April 2020.

Tentu saja kebijakan itu langsung disulap menjadi alat untuk menyelamatkan pedagang ponsel gelap dari kata merugi. Diakui Jane, kelonggaran yang awalnya tertuju untuk para pengguna tadinya itu, akhirnya mulai dimanfaatkan para pedagang.

“Cukup dengan mengaktifkan SIM Card ponsel sudah aman digunakan tanpa perlu mendaftarkan IMEI ke Kominfo lagi. Jadi semua ponsel disini sebelum dijajakan sudah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Jane, sembari bilang ponsel jajakannya juga aman bila digunakan di luar negeri.

Tak hanya sampai disitu saja, setiap ponsel yang dijajakan Jane, meskipun barang gelap setiap unitnya dilengkapi dengan garansi. Hanya saja, garansi tersebut merupakan garansi internasional atau dapat digunakan di Singapura.

“Garansinya ada, tapi garansi internasional, bisa digunakan di Singapura,” katanya.

Kalau berbicara soal harga, Jane mengatakan harga ponsel BM lebih murah dibandingkan handphone legal dengan kualitas yang persis sama. Selisihnya bisa sampai 30-40 persen per unitnya.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Kampung Aceh

“Kalau harga pasti lebih murah, selisih harga bisa sampai Rp4 juta” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam yang dimintai komentar mengenai pengawasan terhadap ponsel BM yang masih beredar luas di Batam mengatakan, setiap ponsel yang masuk dari luar negeri ke Batam harus diregistrasi melalui Bea Cukai.

Selanjutnya, Bea Cukai akan menginfokan ke Kementrian Perindustrian. Sedangkan mengenai IMEI bukan merupakan kewenangan Bea Cukai melainkam Kementrian Perindustrian.

“Kewenangan pemblokiran perangkat selular merupakan menjadi tugas Kementerian perindustrian. Adapun BC membantu Kemenperin untuk proses registrasinya,” kata Sumarna.

Sebelumnya diberitakan, untuk mengetahui sejauh mana peredaran ponsel BM dan sarang distributornya di Kota Batam, tim liputan Bataminfo.co.id, melakukan penelusuran ke salah satu pusat perbelanjaan ponsel terbesar di Kawasan Nagoya, yakni Lucky Plaza.

Di sana, satu persatu toko ponsel kami datangi guna mengintip proses peredarannya. Hasilnya kami mendapatkan, penjualan ponsel BM memang tak secemerlang tahun-tahun yang lalu, namun masih terbilang subur dan dijual bebas hampir diseluruh toko.

BACA JUGA:   Masyarakat Karimun Siap Menangkan H. Muhammad Rudi di Pilgub Kepri 2024

Salah seorang pedagang toko ponsel, Jack, bukan nama asli, mengakui kalau memang ponsel BM yang dia jual masuk secara ilegal, melalui pelabuhan-pelabuhan kecil (jalur tikus), pelabuhan besar, baik dalam bentuk komponen maupun ponsel utuh.

“Bukan rahasia baru, hampir semua merek ponsel disini masih ada yang menjual versi BM-nya. Tapi ini semua original kok dari toko resmi Singapura dan terjamin kualitasnya, hanya saja proses masuknya yang tidak resmi (ilegal),” ungkap Jack, sembari menunjuk ponsel yang berjejer dalam etalasenya, Jum’at, 29 Mei 2020.

Pria berpostur sedang itu menjelaskan, secara fisik, antara ponsel BM dan ponsel legal sebenarnya sama persis tidak ada bedanya. Hanya proses masuknya saja yang bermasalah. Ponsel BM ini masuk ke Batam dengan cara diselundupkan dengan berbagai cara untuk menghindari sistem perpajakan negara. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *