Batam  

Begini Situasi K2 Karaoke Entertainment Ketika Didatangi Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam menggrebek THM K2 Entertainment di Seraya, Kota Batam. Foto : screenshoot video penggrebekan K2 Entertainment

Bataminfo.co.id, Batam – Sepekan jelang penerapan New Normal 15 Juni 2020 nanti, sejumlah Tempat Hiburan Malam atau THM di Kota Batam ternyata masih didapati tidak patuh atau belum memenuhi Protokol Covid-19 sesuai anjuran Kementerian Kasehatan.

Salah satunya seperti K2 Karaoke Entertainment, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, dia dikabarkan terjaring dalam operasi rutin Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, pada Minggu (07/06/2020) malam.

Dari rekaman video yang BATAMINFO terima, tampak puluhan petugas gabungan beratribut lengkap memadati lokasi dalam THM yang dulunya bernama KTV Sphinx ini. Mulai dari lantai dasar hingga sudut ruangan disisir petugas.

Sementara untuk pengunjung terpantau hanya beberapa saja, masing-masing mereka tampak bingung dengan kedatangan petugas dan berusaha menghindar dari rekaman kamera.

BACA JUGA:   Geger ! Penemuan Mayat Perempuan Sudah Membusuk Di Kamar Kos Villa Pesona Asri

“Iya pengunjung pada kabur sepengelihatan saya, beberapa ada juga yang tak bermasker keluar dari sana,” kata seorang sumber kepada BATAMINFO, Senin (08/07/2020).

Ya kesimpulan dari video berdurasi 01.43 diketahui kalau aktifitas di THM tersebut benar adanya. Hanya saja belum ramai seperti biasanya layaknya beberap bulan lalu sebelum munculnya pandemi.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Batam, Azril Apriansyah mengatakan, mengenai keberadaan petugas gabungan di lokasi itu tadi malam bukan dalam rangka penggerebekan, melainkan merupakan sekadar bagian dari kegiatan patroli rutin.

“Bukan grebek, tapi patroli rutin,” kata Azril Apriansyah dihubungi melalui pesan singkat, Senin (08/07/2020).

BACA JUGA:   Polda Kepri Berhasil Amankan 1,5 Kg Sabu dengan Lima Orang Tersangka di Batam

Azril menerangkan, sasaran operasi pada malam itu bukan hanya K2 Karaoke Entertainment saja. Melainkan ke semua titik rawan yang berpotensi tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan Himbauan Pemerintah.

“Jadi semua sasaran dan yang kurang atau tidak memenuhi protokol kesehatan diberi penjelasan, petunjuk apa yang garus disediakan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada Minggu (23/03/2020) lalu, lokasi K2 Karaoke Entertainment sempat ditutup paksa oleh petugas gabungan. Alasan penutupan saat itu ialah karena mengabaikan upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 alias Corona.

Pada waktu itu, lokasi ini secara terang telah menlanggar Surat Edarab Wali Kota Batam Nomor 224 tahun 2020 tentang upaya bersama peningkatan kewaspadaan terhadap penularan virus corona, terbit pada 18 Maret 2020 lalu.

BACA JUGA:   Jenguk Bayi yang Terlahir Herlequine Ichtyosys, Isdianto : Pemprov Kepri Bantu Biaya Pengobatan

Di mana didalamnya disebutkan, semua usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat (messages), permainan ketangkasan, musik hidup dan hiburan lainnya sejenis, diminta untuk tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini dilakukan mengingat potensi penyebaran Covid-19 sangat rentan dengan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan.

Belum genap tiga bulan setelahnya, kini indikasi adanya pelanggaran ditenggarai kembali dilakukan K2 Karaoke Entertainment. Kali ini yaitu soal ketidakpatuhan mengikuti ketentuan jadwal beroperasi pada skenario 15 Juni 2020 nanti. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *