Kejagung Diminta Usut Tuntas Mafia Tekstil di Batam, Arteria Dahlan : Temuan ini Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Jakarta – Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung RI untuk membongkar pejabat yang terlibat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Batam, Kepulauan Riau.

“Dalam kasus ini, siapapun yang terlibat harus diusut dan diperiksa,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Menurut dia, penemuan 27 kontainer yang mengangkut barang tekstil yang tiba di Tanjung Priok merupakan sebagian kecil dari praktik impor gelap lainnya. Masih ada praktik serupa di wilayah lain yang belum terungkap.

Arteria menjelaskan, praktik penyalahgunaan wewenang ini seakan menjadi budaya para oknum nakal yang hendak berlindung di balik kewenangan hukum.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Spare Part Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri

“Ini seperti fenomena gunung es. Masih baru sektor usaha tekstil yang terbongkar. Tetapi satu temuan ini saja bisa merugikan negara sekian triliun,” ungkap Arteria.

Arteria juga mendorong proses penyidikan mafia tekstil diberikan hak imunitas untuk menghadapi oknum nakal yang berlindung di bawah kewenangan negara.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, tak menutup kemungkinan, penyidik akan memeriksa pelaku usaha yang pernah terlibat dalam kasus impor tekstil.

BACA JUGA:   Serang dan Rusak Kantor Polisi, Oknum TNI AD Dipecat

Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang ada keterkaitan kasus sebelumnya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik saat ini.

“Mungkin saja (pelaku usaha), kalau ada kaitannya akan diperiksa,” kata Hari saat dikonfirmasi.

Saat ini, jelas Hari, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang negara dalam praktik kewenangan importasi tekstil itu.

Hari menjelaskan, hingga saat ini, tim penyidik belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan oleh penyidik.

BACA JUGA:   Dewi Ansar dan Istri Menhub Berbagi Sembako di Bandara RHF Tanjungpinang

“Sementara masih penyidikan umum. Untuk tersangka belum ada,” tambah Hari.

Kasus ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, 2 Maret 2020.

Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

“Penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020 lalu,” kata Hari.

Sumber : jpnn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *