Bataminfo.co.id, Jakarta – Bagi anda pemilik kendaraan bermotor, kamu punya kewajiban membayar pajak kendaraannya yang terbagi dalam dua golongan yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Mengingat tempo pembayaran cukup lama pemilik kendaraan bisa saja kelupaan informasi biaya pajak, nah biar tidak terlambat bayar ada baiknya menyimak berbagai cara cek pajak kendaraan berikut ini.
Cara konvensional yakni mendatangi langsung kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
Namun jika malas datang langsung, Anda bisa menggunakan layanan online samsat, SMS, website, atau aplikasi.
Lihat juga: Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya
Pajak tahunan dapat diartikan sebagai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan dengan jangka pembayaran satu kali dalam satu tahun.
Sementara pajak kendaraan lima tahunan adalah perpanjangan STNK dalam jangka waktu satu kali lima tahun. Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan juga berarti waktunya Anda mendapatkan pelat nomor baru.
Semua pajak kendaraan bermotor nantinya akan dikelola masing-masing pemerintah provinsi bukan lagi oleh pemerintah pusat. Sebagai contoh, jika Anda berdomisili di Jakarta maka wajib membayar pajak kendaraan di Jakarta.
Setelah mengetahui secara sederhana mengenai pajak kendaraan bermotor, berikut CNNIndonesia.com berikan cara untuk mengeceknya melalui empat hal yang sudah disebutkan di atas:
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website
Beberapa provinsi di Indonesia telah menyediakan laman website yang bisa memudahkan pemilik kendaraan mengecek biaya pajak yang dibebankan, berikut beberapa laman website itu:
1. Aceh https://esamsat.acehprov.go.id/.
2. JawaTengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
3. JawaTimur: https://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
4. Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
5. DKI Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
6. Riau https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
7. Kepulauan Riau https://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
8. Sulawesi Tengah https://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Sebelum mulai menggunakan ada baiknya Anda cek ulang terlebih dulu website di atas sebab ada beberapa yang sudah tidak terurus. Jika masih terurus dan bisa berfungsi tinggal ikuti instruksi yang tersedia.
Selain itu perlu dicatat laman itu bisa mengeluarkan besaran pajak bagi orang yang terdaftar memiliki kendaraan di provinsi tersebut saja. Contoh, jika Anda terdaftar memiliki kendaraan di daerah kepulauan Riau maka bisa buka https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS
Cara cek pajak kendaraan juga bisa melalui SMS atau pesan singkat. Namun hingga saat ini, hanya tersedia untuk pajak tahunan saja belum bisa diperuntukkan bagi pajak lima tahunan.
Selain itu, layanan cek pajak kendaraan menggunakan SMS ini juga sama seperti layanan website yang belum tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.
Untuk bisa menggunakan layanan ini, syarat utama yang perlu anda catat adalah pajak kendaraan tidak boleh dalam kondisi sudah mati. Setiap provinsi punya nomor tujuan dan cara masing-masing, berikut beberapa contoh:
1. Wilayah Jawa Barat
– Pada handphone masuk ke menu sms atau message
– Kemudian ketik “poldajbr” spasi [plat nomor kendaraan], contoh “poldajbr d3480hi”
– Setelah itu masukkan nomor tujuannya, yakni 3977
2. Wilayah Jawa Timur
– Pada handphone masuk ke menu sms atau message
– Kemudian ketik “JATIM” spasi [plat nomor kendaraan], contoh “JATIM L1132CD”
– Setelah itu kirim ke nomor tujuannya, yakni 7070
3. Wilayah DKI Jakarta
– Pada handphone masuk ke menu sms atau message
– kemudian ketik “Info” spasi “Ranmor” spasi [plat nomor kendaraan], contoh: “Info Ranmor B3467TGH”
– Setelah itu kirim ke nomor tujuannya, yakni 8893
Selain itu bisa juga dengan cara:
1. Tekan *368*1# dari handphone
2. Akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi. Ketikan angka menu layanan informasi yang anda inginkan.
3. Kemudian masukan nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, lalu tekan ‘kirim’.
4. Anda akan menerima pesan berisi informasi yang anda inginkan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi
Beberapa waktu lalu Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengeluarkan sebuah aplikasi bernama Samsat Online Nasional.
Aplikasi itu dapat diunduh di Playstore. Melansir Indonesia.go.id dijelaskan bahwa daerah administrasi/hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia.
Berikut cara menggunakannya:
– Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
– Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.
Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi “perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.” Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.
Itu adalah beberapa cara cek pajak kendaraan. Selain melalui laman website, sms, dan aplikasi bisa juga dengan secara langsung datang ke kantor samsat terdekat, dan siapkan beberapa dokumen yaitu; KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB, STNK asli dan fotokopi, serta bukti pembayaran kendaraan bermotor terakhir. (*)