Bataminfo.co.id, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) oleh oktum tidak bertanggungjawab.
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, pair berwarna hitam pekat yang berada di samping SDN 002 Batu Ampar itu sangat berbahaya. Kata dia, pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait.
“Kami sudah sidak, ada limbah B3 jenis copper slag. Ini sangat berbahaya. Kami ingin menelusuri siapa pihak yang membuang, mengangkut, termasuk pihak pemilik lahan di sini. Kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Semua pihak yanh terkait akan kita panggil,” ucap Arlon saat diwawancarai oleh Tim Redaksi Media Bataminfo pada Kamis, (15/5/25).
Mawih kata Arlon, “Kalau memang nanti ada sumbernya atau kita tahu siapa pihak pusatnya, kita panggil semuanya. Kita mau tahu betul kenapa mereka berani buang limbah ini dengan sembarangan, dan tidak pada tempatnya,” sambungnya.
Arlon yang didampingi kedua rekannya, Muhammad Rudi (Ketua Komisi III DPRD Batam) dan Djoko Mulyono saat sidak itu, mebgatakan bahwa,
“Pemilik lahan kita sudah tahu. Kalau pihak perusahaan kita belum tahu. Yang pasti, kita akan telusuri betu-betul siapa penghasil limbah ini. Apa nama PT-nya. Akan kita segerakan RDPU untuk gali siapa sih yang terlibat disini. Rencananya Minggu depan RDP. Yang pasti pihak RT, RW, Pihak Sekolah, Pemilik lahan, Polsek yang sudah turun juga. Kita cari informasi, siapa pihak yang harus bertanggungjawab terhadap limbah ini,” ujarnya.
Arlon juga mengatakan, kendati pun persoalan ini akan ke ranah hukum, hal itu merupakan wewenang pihak Kepolisian. Pihaknya hanya akan menjalani fungsi sebagai pengawas.
“Untuk proses hukum, itu ranahnya pihak Kepolisian. Karena kemarin katanya dari pihak Polsek sudah turun, dari Ditreskrimsus Polda Kepri juga sudah turun. Kami cuma mengawasi saja. Kami akan menyurati pihak Polda bahwa ini limbah B3 dan proses hukumnya di pihak Kepolisilian,” kata dia.
Ia menegaskan, limbah hitam pekat tersebut masuk dalam kategori limbah B3 yang amat berbahaya. Kata dia, pihaknya bakal meminta pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan pasir hitam itu ke tempat yang sepatutnya.
“Ini A1 limbah B3, jenis Copper Slag. Bahan berbahaya, beracun dan sangat berbahaya. Terutama kita akan meminta kepada pihak terkait untuk mengembalikan lahan ini. Minimal limbah ini harus dibalikkan lagi ke tempatnya. Jangan disini,” pungkasnya.